Kalah Praperadilan, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap akan Tempuh Perdata

Jumat, 2 Agustus 2019 22:36 Reporter : Merdeka
Kalah Praperadilan, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap akan Tempuh Perdata Pengamen Korban Salah Tangkap. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Empat pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir (Ucok), dan PAU, berencana menempuh jalur perdata. Hal ini dilakukan guna menuntut ganti rugi dilakukan negara karena menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan tahun 2013.

"Kami siapkan jalur perdata, itu salah satunya usai kalah di praperadilan," kata Oky Wiratma Siagin, pengacara keempat pengamen tersebut saat ditemui di Gendung Komisi Yudisial (KY), Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Selain perdata, Oky meyakini ada dua cara lain guna mencari keadilan bagi empat kliennya. Namun dia mengatakan, masih mengkaji cara-cara tersebut dan menolak diungkap saat ini.

"Cara lainnya itu out of the box ya, kami masih kaji tapi ada caranya," jelas Oky.

Sebelumnya, Oky dan empat kliennya ini diketahui kalah dalam praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan gugatan ganti rugi atas insiden salah tangkap enam tahun silam.

"Menolak permohon para pemohon untuk seluruhnya, menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa," ujar hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.

Sementara itu, Arga Putra Samosir alias Ucok, mengaku akan terus memperjuangkan haknya mendapat keadilan. Pasalnya, pasca dinyatakan sebagai pembunuh bersama lima temannya dalam kasus Cipulir enam tahun silam, hak ganti rugi yang harus diterimanya belum kunjung diterima.

"Saya akan terus berjuang karena saya benar, saya tidak takut," tegas dia.

Dari total enam korban salah tangkap, dua di antaranya, Nurdin Prianto dan Andro Supriyanto diketahui telah mendapat ganti rugi pada 2016. Namun, Ucok, Fikri Pribadi, Fatahillah, dan PAU masih memperjuangkan haknya untuk mendapat ganti rugi materil senilai masing-masing Rp70 juta.

"Saya enggak bersalah, saya benar, saya berjuang," lanjut dia.

Akibat salah tangkap, keenam orang yang diketahui mencari penghasilan lewat cara mengamen sempat mendekam di penjara selama tiga tahun.

Namun, vonis terhadap mereka dinyatakan gugur oleh Mahkamah Agung dikarenakan bukti baru mengungkap bahwa mereka bukanlah pembunuh sebenarnya dari kasus terkait.

Akibat salah tangkap ini, mereka menuntut ganti rugi. Sayangnya, langkah praperadilan dilakukan Ucok dan tiga temannya pada 2019, tidak semulus dua rekannya, Nurdin dan Andro pada 2016. Praperadilan mereka ditolak hakim karena dinyatakan telah kedaluwarsa.

Namun langkah hukum mereka yang dikawal LBH Jakarta diyakini belum padam. Oky Wiratma Siagin, pengacara mereka mengaku akan memperjuangkan lewat jalur perdata usai gagal di praperadilan.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kalah Praperadilan, Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim ke KY
Gugatan Ganti Rugi Pengamen Cipulir Salah Tangkap Ditolak PN Jaksel
Pengamen Korban Salah Tangkap Kembali Jalani Sidang Praperadilan
Sidang Lanjutan Praperadilan Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap
Sidang Praperadilan Pengamen di Cipulir, Polda Metro Beberkan Proses Penyidikan
Gugat Polda Metro dan Kejati DKI, 4 Pengamen Salah Tangkap di Cipulir Surati LPSK

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Kasus Salah Tangkap
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini