KAI Daop 6 Yogyakarta Angkut 8.929 Penumpang Selama 5 sampai 17 Mei
Merdeka.com - Selama periode peniadaan mudik Lebaran 5-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah mengangkut sebanyak 8.929 orang. Dari jumlah tersebut rata-rata sehari ada 744 penumpang bukan pemudik yang dilayani.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, dibandingkan pada masa pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 sebanyak 51.070, rata-rata 3.648 orang per hari, turun 82,6 persen.
"Untuk KA yang berjalan ada 8. KA Argo Lawu, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Bima, KA Bengawan, KA Kahuripan, KA Sri Tanjung dan KA Pasundan," kata Supriyanto, Senin (17/5).
Mengutip pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, Supriyanto menyampaikan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," terang Supriyanto
Menurut dia, selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat. Penyebabnya berkas-berkas persyaratan yang dibawa tidak sesuai. Rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," jelas Supriyanto.
Sementara itu pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA perhari. Untuk tiket sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya