Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadis ESDM Nonaktif Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur

Kadis ESDM Nonaktif Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gugatan praperadilan Kepala Nonaktif Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Statusnya sebagai tersangka korupsi dinyatakan gugur.

Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Yosep Butar Butar di PN Teluk Kuantan Kamis (28/10). Perwakilan pemohon, yakni pengacara Indra Agus, tampak hadir di ruang sidang.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Yosep membacakan putusannya.

Hakim Yosep memerintahkan agar Indra Agus dibebaskan dari tahanan. Jabatannya sebagai Kadis ESDM Riah juga harus dikembalikan.

Seusai pembacaan putusan, pengacara Indra Agus, Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga, meminta agar kliennya segera dibebaskan. "Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki.

Rizki dan kerabat Indra Agus mengaku sedang berada di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Mereka meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.

Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuantan Singingi.

Jaksa menduga bimtek Rp500 juta itu fiktif berdasarkan putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya. Para terdakwa itu yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.

Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus mengaku tak enak badan. Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Selanjutnya Indra diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/10). Setelah diperiksa sekitar 5 jam, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei

Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya