Kadis ESDM Nonaktif Riau Menang Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Gugur
Merdeka.com - Gugatan praperadilan Kepala Nonaktif Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Statusnya sebagai tersangka korupsi dinyatakan gugur.
Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Yosep Butar Butar di PN Teluk Kuantan Kamis (28/10). Perwakilan pemohon, yakni pengacara Indra Agus, tampak hadir di ruang sidang.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Yosep membacakan putusannya.
Hakim Yosep memerintahkan agar Indra Agus dibebaskan dari tahanan. Jabatannya sebagai Kadis ESDM Riah juga harus dikembalikan.
Seusai pembacaan putusan, pengacara Indra Agus, Rizki JP Poliang dan Bangun Sinaga, meminta agar kliennya segera dibebaskan. "Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Termasuk dalam putusannya hakim memerintahkan klien kami dibebaskan," kata Rizki.
Rizki dan kerabat Indra Agus mengaku sedang berada di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Mereka meminta agar jaksa membebaskan Indra Agus.
Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp500 juta. Kasus itu diduga terjadi saat dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Pemkab Kuantan Singingi.
Jaksa menduga bimtek Rp500 juta itu fiktif berdasarkan putusan bersalah terhadap terdakwa sebelumnya. Para terdakwa itu yakni mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.
Dalam putusan itu, ED dan AR dijatuhi masing-masing hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.
Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu, dia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.
Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus mengaku tak enak badan. Dia kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.
Selanjutnya Indra diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/10). Setelah diperiksa sekitar 5 jam, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya