Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades di Mojokerto dibui usai diduga korupsi APB-Des Rp 150 juta

Kades di Mojokerto dibui usai diduga korupsi APB-Des Rp 150 juta Kades Jatidukuh digelandang ke Lapas Mojokerto. ©2017 Merdeka.com/budi

Merdeka.com - Nanang Harianto, Kepala Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim, Rabu (19/7), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto, usai diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) senilai Rp 150 juta. Kerugian Negara yang ditemukan lantaran tiga proyek yang dikerjakan tahun 2015 lalu fiktif.

Tim Kejaksanaan Negeri Mojokerto menggelandang Nanang Harianto keluar ruang pemeriksaan Kejari Mojokerto dengan mengenakan rompi orange sekira pukul 11.30 WIB ke Lapas kelas IIB Mojokerto. Setelah sebelumnya diperiksa di ruang pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

kades jatidukuh digelandang ke lapas mojokerto

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Fathur Rohman mengatakan, NH ditahan selama 20 hari ke depan karena diduga terbukti melakukan penyalahgunaan APBDes 2015 lalu melalui 3 proyek Desa yang dilaksanakan.

"Tiga proyek itu pembangunan pagar, pembangunan kantor desa dan pembelian meubelair. Dengan kerugian negara kurang lebih Rp 150 juta," kata Fathur Rohman, Rabu (19/7).

Fathur mengatakan, pembangunan pagar waktu itu dianggarankan Rp 93,5 juta, pembangunan kantor dialokasikan anggaran Rp 243 juta dan pembelian meubelair senilai Rp 8 juta. Dari tiga proyek tersebut, ditemukan kerugian negara sekira Rp 150 juta.

"Pembangunan pagar dialokasikan anggaran pada tahun 2015, tapi proyeknya tidak dilaksanakan atau fiktif. Kemudian tahun berikutnya 2016, kembali kembali dialokasikan anggaran yang sama baru dilaksanakan pembangunan fisiknya. Untuk pembangunan kantor desa dan pembelian meubelair modusnya sama yakni antara pertanggungjawaban dengan dana yang dikeluarkan ada selisih," jelas Fathur.

Selain temuan proyek fiktif, dalam pelaksanaan pembangunan kantor desa, ada pembelian sejumlah bahan namun harganya tidak sama dengan kwitansi. Sementara untuk pembelian meubelair, tersangka melakukan dugaan korupsi dengan cara barang lama diperbaiki lagi (re kondisi), namun dipakai barang baru.

"Pasal yang kita kenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Fathur.

Fathur menambahkan pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena masih dalam proses lebih lanjut. "Kasus ini masih berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ucap Fathur.

Sementara kuasa hukum Nanang Harianto, Kholil Askohar mengatakan, mengakui perbuatan penyalahgunaan anggaran tersebut. Namun yang disalah gunakan hanya sekira Rp 94 juta, itu pun tidak digunakan sendiri.

"Hanya Rp 94 juta. Itu pun dilakukan tidak sendiri namun ada pihak lain yang terlibat yakni sekretaris desa," kata Kholil.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya