Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang di 135 TPS Sumut
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 135 TPS Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, Sumatera Utara.
Putusan diberikan atas gugatan partai Gerindra untuk perolehan suara pemilu DPRD provinsi Sumatera Dapil Sumut 9.
"Memerintahkan termohon (KPU) Kabupaten Humbang Hasuduntan melakukan penghitungan suara ulang di DPRD Dapil Sumut 9, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di Pileg DPRD Sumut Dapil 9. Dari hasil ketetapan KPU, Gerindra mendapatkan 7.911 suara. Padahal harusnya partai berlambang burung garuda itu memperoleh 10.009 suara.
Kemudian, terjadi pengurangan pencatatan perolehan suara caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing. Dia mendapat suara 1.836 yang harusnya 3.971. Sehingga ia kehilangan 2.135 suara.
Menurut Gerindra, hal itu terjadi setelah Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan melakukan koreksi sepihak pada perubahan pencatatan suara. Bawaslu Humbang berdalih adanya pelanggaran administrasi pada pencatatan suara KPU.
Sebelum membuat putusan cepat pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu Kabupaten sempat meminta saran ke Bawaslu Provinsi Sumut untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi. Padahal, Bawaslu provinsi menyebut laporan tidak bisa ditindaklanjuti.
Tetapi, Bawaslu Humbang justru menangani hal itu dengan mengeluarkan putusan cepat untuk mengoreksi administrasi data perolehan suara. Mahkamah pun menilai tindakan Bawaslu Humbang telah melampaui kewenangannya.
"Termohon melakukan perbaikan terhadap formulir model DB 1 berdasarkan pemeriksaan cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan, di mana tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan telah melampaui kewenangannya," kata Hakim Enny Nurbaningsih di kesempatan sama.
Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan suara khusus Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan suara Gerindra.
Berdasarkan hal itu, seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan lantaran perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum di ubah berdasarkan putusan cepat tersebut.
"Maka, membatalkan surat keputusan KPU sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara," kata hakim Enny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaSecara garis besar, Gerindra dan PDIP sama-sama unggul di enam kategori wilayah
Baca SelengkapnyaDirektur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnya