Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabag Ops Pelni Kupang dan 7 pegawai lapangan ditetapkan tersangka pungli

Kabag Ops Pelni Kupang dan 7 pegawai lapangan ditetapkan tersangka pungli Kabag Ops Pelni Kupang dan 7 Pegawai lapangan ditetapkan tersangka pungli. ©2017 Merdeka.com/yuven

Merdeka.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Kepala Bagian Operasional, bersama 7 orang petugas lapangan pelabuhan Tenau Kupang menjadi tersangka karena melakukan pungutan liar. Mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terkena operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli, Selasa (19/9) kemarin.

Delapan tersangka masing-masing berinisial HP selaku Kepala Bagian Operasional PT Pelni Cabang Kupang. Sementara 7 pegawai lapangan yakni, AL, RD, ML, GB, NA, KIB dan ID. Mereka tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap penumpang kapal di Pelabuhan Tenau.

Ketua Tim Saber Pungli Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka HP selaku Kepala Bagian Operasional mengakui bahwa praktik pungli di pelabuhan Tenau Kupang, sudah berlangsung sebelum dirinya ditugaskan di Kupang beberapa waktu lalu.

"Kami juga mengamankan NAS dengan temannya AL yang melakukan pungutan dan setelah kami mengamankan kami interogasi pengakuan mereka, mereka melakukan pungutan atas perintah dari Kabag Operasional atau inisial HP dana dari mereka kami sita handphone," katanya, Rabu (20/9).

Dia menambahkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita uang hasil pungli sebesar Rp 19.221.000, belasan buah handphone, dan beberapa dokumen penting di dalam ruangan Kasir, Keuangan serta ruangan Kepala Bagian Operasional.

"Kami juga melakukan penggeledahan dan kami temukan di dalam tas yang ditemukan di diri ID-nya terdapat uang tunai sebesar sebelas juta dua puluh satu ribu Rupiah, satu buku catatan pembayaran dan satu buku absensi kerja buruh TKBM yang diakui uang tersebut didapat dari pungutan jasa upah angkut barang dari dermaga kapal Sabuk Nusantara 34," ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim Saber Pungli turut mengamankan Kepala Cabang PT Pelni Kupang Adrian. Walau diperiksa sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 1 x 24 Jam, Adrian juga bisa ditetapkan sebagai tersangka karena semuanya berkaitan.

Para tersangka malam ini langsung ditahan, dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang 20 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Selasa (20/9) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Polda NTT melakukan operasi tangkap tangan di kantor PT Pelni Cabang Kupang, atas laporan masyarakat.

Kepala cabang, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Operasional dan kasir serta enam orang petugas lapangan pelabuhan Tenau Kupang digiring Mapolda NTT. Satu buah brankas berisi uang kurang lebih 10 juta rupiah dan beberapa dokumen penting disita sebagai barang bukti.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari

Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik Dewas pada 17 Januari

Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya