Jurnalis Foto Semarang Didorong, Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri Saat Liputan, Ini Kronologinya

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, menirukan ucapan ajudan Kapolri pada sejumlah jurnalis.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Jurnalis Foto Semarang Didorong, Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri Saat Liputan, Ini Kronologinya
Jurnalis Foto Semarang Didorong, Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri Saat Liputan, Ini Kronologinya (Merdeka.com)

Seorang jurnalis foto Makna Zaezar mengalami kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat itu, Makna sedang meliput kegiatan Listyo yang sedang meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025, kemarin.

Makna didorong dengan kasar kemudian seseorang menghampiri dan memukul kepalanya.

Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media mengabadikan atau merekam kegiatan Kapolri Listyo Sigit di Stasiun Tawang dengan jarak yang wajar. Saat itu Listyo sedang menyapa penumpang yang sedang duduk di kursi roda, tiba-tiba datang ajudan Listyo meminta jurnalis mundur dengan mendorong.

"Dorongan itu cukup kasar," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, (6/4).

Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron.

Entah apa sebabnya, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan. Ajudan itu memukul kepala Makna dengan tangan.

Tak hanya itu. Dia dan jurnalis lain yang ada di lokasi juga mendapat ancaman dengan nada tinggi dan kasar.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” katanya.

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

Tak terima dengan peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” ungkapnya.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.

"Jadi kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.

Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini," ujar Kapolri kepada merdeka.com.

Rekomendasi