Jumat Pekan Ini, Rachel Vennya Jalani Sidang Perdana
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tangerang, segera akan menggelar persidangan pidana kekarantinaan dan wabah penyakit, dengan terdakwa selebgram Rachel Vennya dan tiga orang rekannya termasuk oknum petugas Bandara Soekarno - Hatta berinisial OP.
"Benar, Jumat pekan ini akan mulai sidang perdana," kata humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Arief menegaskan, sidang perkara pidana karantina kesehatan dan wabah penyakit itu, akan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Majelis Hakim.
"Saya sendiri ketua majelis hakim, didampingi Fathul Mujib dan Mahmuriadin, selaku hakim anggota," terang dia.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tersebut, adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ditemani Jaksa dari kejaksaan negeri Kota Tangerang
"Perkara itu oleh Kejati Banten, otomatis jaksa dari Kejati, karena SPDP dari Kejati Banten. Tapi Jaksa Penuntut Umum nanti dari Kejati dan Kejari Tangerang," jelas dia.
Sebelumnya, artis Instagram Rachel Venya, diduga melakukan tindak pidana kekarantinaan dan wabah penyakit, karena dirinya melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet, paska kepulangannya dari Amerika Serikat.
Atas tindakannya itu, Rachel terancam pasal 14 Undang - undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 Undang - undang RI nomor 6 tahun tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMiris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'
Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKetum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah
Haedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca Selengkapnya