Jual VCD bajakan di pasar malam, Achmad ditangkap polisi
Merdeka.com - Anggota Unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Achmad lantaran menjual cakram digital video (VCD dan DVD) bajakan. Pria berumur 37 tahun warga Lontar, Sambikerep, Surabaya, itu ditangkap setelah dua bulan membuka lapak di lokasi Pasar Malam Lapangan Kodam V Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, VCD dan DVD bajakan diperjual-belikan Achmad jumlahnya cukup banyak. "Tiap hari, Achmad mengaku bisa menjual antara 40 sampai 50 keping VCD dan DVD," kata Suparti kepada wartawan, Sabtu (17/11).
Suparti menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik, Achmad mengaku membeli berbagai keping VCD dan DVD berisi lagu dan film anak-anak tersebut dari seseorang bernama Arif. Menurut pengakuan Achmad, Arif yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang itu tinggal di daerah Siola, Surabaya.
"Tersangka membeli VCD dan DVD dengan harga Rp 4 ribu per keping, dan dijual kembali Rp 4500. Tersangka hanya mendapat untung Rp 500 buat tiap kepingnya," ujar Suparti.
Sementara itu, menurut Kanit Idik V Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar, mengatakan penangkapan Achmad berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara.
"Ternyata benar tersangka telah mengedarkan dan atau memperbanyak VCD dan DVD bajakan di Lapangan Kodam V Brawijaya. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka," kata Akhyar.
Selain menangkap Achmad, petugas juga menyita barang bukti berupa 612 keping VCD dan DVD lagu dan 69 keping VCD dan DVD film anak-anak.
"Saya baru dagang ya dua bulan terakhir ini. Sebelumnya saya nggak jualan VCD," kata Achmad.
Atas perbuatannya, Achmad dijerat dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," ujar Suparti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya