Jual kucing emas, Dede dituntut penjara 16 bulan
Merdeka.com - Dede Setiawan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Warga Jalan Selamat Medan ini dinyatakan bersalah memperdagangkan satwa langka yang dilindungi.
Hukuman terhadap Dede dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8). Dia dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa Dede Setiawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memperdagangkan satwa langka yang dilindungi undang-undang," ujar Waspin Simbolon.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Dede juga dikenakan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 juta. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 1 bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Emmi Manurung meminta agar Dede dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan itu. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Dede ditangkap tim dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) di sebuah kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Jumat (7/4).
Ketika itu, Dede tertangkap tangan memperdagangkan satwa langka yang dilindungi, yaitu 2 ekor kucing emas (dewasa dan anak), 1 ekor owa, serta 1 ekor siamang.
Penangkapan itu dilakukan saat Dede bertransaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Keempat binatang yang dibawanya dengan mobil itu dijualnya dengan harga Rp 25 juta.
Dede Setiawan sempat membantah harga keempat satwa itu puluhan juta rupiah. Dia juga berdalih keempatnya pemberian dari warga Takengon yang menganggap satwa itu sebagai hama. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya