Jual ganja ke polisi menyamar, Wawan diringkus di Palembang
Merdeka.com - Jajaran Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran narkoba berupa 25 kilogram ganja asal Aceh Utara. Barang haram tersebut rencananya akan dijajakan di Palembang dan sekitarnya.
Polisi juga membekuk Syaiful Anwar alias Wawan (50), warga Jalan Darmapala, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dia merupakan pemesan ganja. Kepada petugas, Wawan mengatakan, ganja itu dibelinya dari warga Aceh Utara inisial Y, seharga Rp 1,5 juta per kilogram. Ganja itu dikirim menggunakan bus AKAP, dibungkus dalam koper dan kardus dua pekan lalu.
Kemudian, Wawan menyembunyikan ganja kualitas satu itu di rumahnya, sambil menunggu pembeli. Rencananya, Wawan yang bekerja sebagai sopir itu akan menjualnya seharga Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta per kilogram.
"Baru kali ini, buat coba-coba juga. Dikirim pakai bus dari Aceh, terus dititipkan di terminal, saya ambil di sana," kata Wawan di Mapolda Sumsel, Selasa (19/1).
Lantaran kurang pengalaman, Wawan mengaku kesulitan menjualnya. Alhasil, sejak diterima, ganja itu hanya tersimpan di rumahnya.
"Belum terjual, saya baru mau cari teman untuk menjualnya," ujar Wawan.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, Wawan diringkus saat polisi menyamar menjadi pembeli, di halaman SPBU Polygon, Jalan Parameswara, Palembang, Senin (18/1), pukul 17.00 WIB. Saat penggerebekan, rekan pelaku sebagai penghubung berinisial D berhasil kabur.
Mendapat keterangan Wawan banyak menyimpan ganja, polisi akhirnya menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti ganja. Polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi, dan alat timbangan.
"Tadinya kita pura-pura pesan satu kilo, ternyata tersangka punya banyak ganja. Dan itulah kita temukan 25 kilogram ganja di rumahnya," kata Tri.
Saat ini, polisi akan menyelidiki kasus ini dan menangkap orang diduga turut terlibat. Polisi menduga, tersangka Wawan merupakan sindikat jaringan narkoba di Palembang.
"Kita dalami lagi kasus ini walaupun keterangan tersangka baru satu kali membeli ganja," tutup Tri.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnya