JR-Ance digagalkan jadi peserta pilgub, KPU Sumut didemo
Merdeka.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang kembali menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk menjadi kandidat pada Pilgub Sumut, memantik reaksi. Sejumlah orang menggelar aksi unjuk rasa mengecam keputusan itu.
Unjuk rasa berlangsung di depan kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (16/3) siang. Belasan pendemo yang mengatasnamakan Pro Ruhul Jadid ini mengecam putusan KPU Sumut yang tetap menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat.
"Seharusnya KPU Sumut bersikap adil dan netral, transparan, jujur dan bermartabat dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut, tanpa kepentingan kelompok tertentu di belakangnya," kata Zulpan S, koordinator aksi.
Menurut pengunjuk rasa, sikap KPU Sumut telah menciderai demokrasi. Lembaga ini dituding telah menzalimi JR Saragih-Ance Selian. “Akan kami lawan sampai titik darah penghabisan," sambung Zulpan.

Aksi massa berlangsung kondusif. Demonstrasi ini dikawal ketat personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.
Seperti diberitakan, Kamis (15/3), pasangan JR-Ance, yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI, tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bertarung pada Pilgub Sumut 2018. Proses yang dilakukan dan dokumen yang diberikan pihak JR-Ance, dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut. Pihak JR-Ance melegalisasi fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih, padahal saat pendaftaran beberapa waktu lalu, mereka menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang telah dilegalisasi.
Di hari yang sama penetapan status TMS itu, JR Saragih menghadapi masalah baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka pengguna surat palsu. Tanda tangan kepala dinas pada legalisasi fotokopi ijazahnya dinyatakan palsu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya