JPU sesali keputusan Majelis Hakim yang vonis Asma Dewi 5 bulan 15 hari
Merdeka.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa dengan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aris Bawono terhadap terdakwa Asma Dewi. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara.
"Kami kan jaksa, kami menuntut kan harapannya pasti kan diputus sesuai dengan tuntutan kita," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto Atabay saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/3).
Vonis ini seperti diketahui lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa. Pasalnya, Dewi dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Namun, Majelis Hakim menilai kalau mantan bendahara Alumni 212 terbukti telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghina terhadap kekuasaan di negara. Dengan hal ini, Dedyng menghormati sepenuhnya keputusan Majelis Hakim. "Kita menghormati itulah putusan hakim," ujarnya.
Atas keputusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Kita punya waktu tujuh hari pikir-pikir untuk menggunakan hak kita apakah mau banding atau nerima," pungkas Dedyng. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya