JPU sesali keputusan Majelis Hakim yang vonis Asma Dewi 5 bulan 15 hari
Merdeka.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa dengan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aris Bawono terhadap terdakwa Asma Dewi. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara.
"Kami kan jaksa, kami menuntut kan harapannya pasti kan diputus sesuai dengan tuntutan kita," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto Atabay saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/3).
Vonis ini seperti diketahui lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa. Pasalnya, Dewi dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Namun, Majelis Hakim menilai kalau mantan bendahara Alumni 212 terbukti telah melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghina terhadap kekuasaan di negara. Dengan hal ini, Dedyng menghormati sepenuhnya keputusan Majelis Hakim. "Kita menghormati itulah putusan hakim," ujarnya.
Atas keputusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Kita punya waktu tujuh hari pikir-pikir untuk menggunakan hak kita apakah mau banding atau nerima," pungkas Dedyng.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnya