Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi terbitkan Perpres, Mendikbud sebut sekolah bisa 5 atau 6 hari

Jokowi terbitkan Perpres, Mendikbud sebut sekolah bisa 5 atau 6 hari Muhadjir datangi KPK. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan adanya Perpres ini peraturan 'full day school' otomatis gugur.

"Opsional, jadi ada lima hari, ada enam hari. Iya (sekolah bisa memilih). Dibaca dulu Perpres baru ketahuan itu," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Istana, Rabu (6/9).

Menurutnya, cakupan karena adanya Perpres ini tidak hanya wilayah di Kemdikbud tapi sampai ke Perguruan Tinggi. Karena sudah ada payung hukumnya menjadi kuat termasuk penganggaran.

Setelah ini, kata Muhadjir, dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan peraturan menteri turunan dari Perpres. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, saat ini sudah tidak berlaku.

"Wih pasti dong nanti ada Permen. Kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres," tuturnya.

Saat dicecar poin penguatan karakter, Muhadjir menolak memberi penjelasan lebih lanjut. "Itu sudah tadi. Cukuplah tadi sudah pak presiden," tandasnya sambil tersenyum.

Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;

Perpres 87/2017 Pasal 9:

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;

b. ketersediaan sarana dan prasarana;

c. kearifan lokal; dan

d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP