Jokowi Tak Perlu Keluarkan Keppres Terkait Pencabutan Status WNI Eks ISIS
Merdeka.com - Pengajar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono mengatakan kewarganegaraan Indonesia eks kombatan ISIS otomatis hilang. Hal ini berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kalau berdasarkan Undang-Undang, sebetulnya otomatis hilang. Di Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan kan mengatakan begitu," kata dia, saat ditemui, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
Karena itulah, dia memandang, tidak perlu lagi Presiden Joko Widodo alias (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berkaitan dengan pencabutan status kewarganegaraan para eks kombatan ISIS tersebut. Sebab basis legalitas hilangnya kewarganegaraan eks kombatan ISIS sudah ada dalam Undang-Undang.
"Enggak perlu. Kalau Keppres itu untuk memberi payung penguatan. Tetapi bukan dasar legal dia hilang atau tidak. Kalau menurut Undang-Undang kan otomatis hilang," ujar dia.
Menurut dia, yang harus menjadi pertimbangan terkait rencana pemulangan eks kombatan ISIS, yakni aspek keselamatan.
"Pertimbangan utama kemarin adalah masalah keamanan. Bukan dari yang lain. Kalau dari masalah keamanan masing-masing negara punya pertimbangan sendiri-sendiri," ungkapnya.
Atas dasar pertimbangan keselamatan dan keamanan negara, Edy mengaku setuju dengan keputusan Presiden yang menolak memulangkan eks kombatan ISIS ke Indonesia.
"Saya kira keputusan Presiden itu sudah tepat. Dan pertimbangan utamanya masalah keamanan. Kita juga belum tahu kan, di sana itu siapa. Lalu yang kita pentingkan kan keselamatan dari 270 juta (rakyat Indonesia)," tandasnya.
"Maka selain diatur di UU lain, keluarga sebagai basic segalanya harus dilindungi. Sekali lagi keluarga adalah lembaga dasar. Semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu (homoseksual)," katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, hal demikian dinilai bertentangan dengan budaya Pancasila. Dia berdalih poin ini yang membedakan cara pandang Indonesia terhadap LGBT dengan negara barat.
"Dengan pendekatan normatif apakah bertentangan dengan budaya Pancasila? Dari dulu kan selalu didebatkan. Mohon maaf saya kira Pancasila berbeda mana ukuran-ukuran privacy dan bangsa. Mungkin di negara barat dianggap urusan pribadi. Tetapi ketika masuk Pancasila tidak pribadi lagi," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pembantunya harus teliti menjaga kondisi dalam negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaAda faktor yang belum terselesaikan hingga WNI sering berobat ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya