Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Merdeka.com - Direktur pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan ada beberapa cara untuk bagi Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah kontroversi pengesahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penangguhan.
"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah Perppu penangguhan, Perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK, setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," kata Bayu di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).
Bayu menjelaskan Perppu itu memberi waktu satu tahun untuk membahas kembali UU KPK. Sehingga rumusan UU KPK bisa menjadi lebih baik.
"Selama satu tahun presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang bener ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan bagi untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," ungkapnya.
"Jangan seperti kemarin terburu buru, tertutup, tidak partisipatif. Undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK," sambungnya.
Dia menegaskan Perppu penangguhan ini bukan hal yang tabu untuk dikeluarkan. Pasalnya pada kepemimpinan Presiden Soeharto dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Perppu semacam itu pernah dikeluarkan.
Saat kepemimpinan Soeharto dikeluarkan Perppu Penagguhan Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan era SBY dikeluarkan Perppu tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial, Perppu tentang Penangguhan Peradilan Perikanan.
"Jadi bayangkan tanpa ada penolakan publik saja, Presiden SBY menganggap karena belum siap maka ditunda satu tahun. Jadi ada kebiasaan dalam tata negara kita, penangguhan itu satu hal yang lazim dalam konteks kenegaraan," ucapnya.
Bayu menambahkan jika dikeluarkan Perppu maka UU yang sudah disahkan tidak akan berlaku. UU berlaku adalah UU yang lama Sebelum ada revisi UU KPK.
"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tetapi menangguhkan, ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tetapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," tandasnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya