Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Deklarasi Alumni UI Dukung Jokowi-Maruf. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo didesak keluarga korban penculikan 1998, untuk menuntaskan kasus per kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan janji Presiden Jokowi yang masuk dalam Nawacita.

"Kami tahu ada tantangan politik dan hukum dalam penyelesaian. Namun demikian, Presiden harus tetap melakukan sesuatu agar hak korban dan keluarganya dipenuhi," kata salah satu korban penculikan 1998 Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (14/1).

Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan status kependudukan bagi ke-13 korban hilang dengan dasar hukum dan instrumen yang tersedia di pemerintahan. "Hal mendesak lainnya adalah Presiden perlu segera mengambil alih proses ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa, sebagai instrumen nasional untuk menjamin tidak ada lagi tindakan penghilangan paksa tersebut," kata Mugiyanto.

Sementara itu Paian Siahaan, orang tua Ucok Munandar yang menjadi salah satu korban hilang, meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberikan status kependudukan bagi 13 orang yang hingga kini belum kembali sejak dua puluh tahun lalu. Menurutnya, status kependudukan sangat penting bagi keluarga korban, karena sampai saat ini ke-13 orang hilang tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga dengan status hidup.

"Ucok Munandar hilang setelah usianya 17 tahun. Jadi setiap Pemilu dikasih surat undangan pencoblosan. Saya harus bilang apa kepada mereka bahwa anak saya tidak jelas statusnya, masih hidup atau sudah meninggal," kata Paian.

Ia pun meminta pemerintah serius memberikan kejelasan nasib anaknya. "Jangan janji-janji lagi. Sudah berkali-kali saya mendatangi Istana dan lembaga-lembaga negara untuk menanyakan kejelasan nasib anak saya," kata Ibu Paian.

Sementara itu, Farid Husen Dari Nusantara Human Right Watch menegaskan komitmen Presiden Jokowi diperlukan untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa ini. Menurutnya, penyelesaian kasus ini sangat penting di akhir periodenya karena sudah 20 tahun berlalu.

"Presiden di masa sebelumnya mereka belum juga menuntaskan kasus penculikan aktivis ini. Jika di akhir periodenya Jokowi bisa menuntaskan kasus penghilangan paksa ini, maka akan jadi legacy bagi Jokowi, dan ini bisa dimulai dengan Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen," katanya.

"Mengapa sekarang diangkat lagi, justru karena ini momentum yang tepat apakah Calon Presiden Indonesia terlibat dalam penculikan ini atau tidak. Rakyat perlu kejelasan. Itulah perlunya Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen," sambungnya.

Kasus penghilangan orang secara paksa atau penculikan para aktivis pro demokrasi terjadi pada tahun 1997-1998. Dalam kejadian tersebut satu orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang hilang, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang. Dari 23 orang tersebut, 13 orang belum diketahui nasibnya.

Mereka adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.

Kasus ini menyeret 11 orang anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999. Tim mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV TNI Angkatan Darat. Dalam kasus ini, Prabowo Subianto diduga terlibat sehingga ia pun dipecat oleh Panglima ABRI Jenderal Wiranto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP