Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Jokowi Didesak Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Deklarasi Alumni UI Dukung Jokowi-Maruf. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo didesak keluarga korban penculikan 1998, untuk menuntaskan kasus per kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan janji Presiden Jokowi yang masuk dalam Nawacita.

"Kami tahu ada tantangan politik dan hukum dalam penyelesaian. Namun demikian, Presiden harus tetap melakukan sesuatu agar hak korban dan keluarganya dipenuhi," kata salah satu korban penculikan 1998 Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (14/1).

Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan status kependudukan bagi ke-13 korban hilang dengan dasar hukum dan instrumen yang tersedia di pemerintahan. "Hal mendesak lainnya adalah Presiden perlu segera mengambil alih proses ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa, sebagai instrumen nasional untuk menjamin tidak ada lagi tindakan penghilangan paksa tersebut," kata Mugiyanto.

Sementara itu Paian Siahaan, orang tua Ucok Munandar yang menjadi salah satu korban hilang, meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memberikan status kependudukan bagi 13 orang yang hingga kini belum kembali sejak dua puluh tahun lalu. Menurutnya, status kependudukan sangat penting bagi keluarga korban, karena sampai saat ini ke-13 orang hilang tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga dengan status hidup.

"Ucok Munandar hilang setelah usianya 17 tahun. Jadi setiap Pemilu dikasih surat undangan pencoblosan. Saya harus bilang apa kepada mereka bahwa anak saya tidak jelas statusnya, masih hidup atau sudah meninggal," kata Paian.

Ia pun meminta pemerintah serius memberikan kejelasan nasib anaknya. "Jangan janji-janji lagi. Sudah berkali-kali saya mendatangi Istana dan lembaga-lembaga negara untuk menanyakan kejelasan nasib anak saya," kata Ibu Paian.

Sementara itu, Farid Husen Dari Nusantara Human Right Watch menegaskan komitmen Presiden Jokowi diperlukan untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa ini. Menurutnya, penyelesaian kasus ini sangat penting di akhir periodenya karena sudah 20 tahun berlalu.

"Presiden di masa sebelumnya mereka belum juga menuntaskan kasus penculikan aktivis ini. Jika di akhir periodenya Jokowi bisa menuntaskan kasus penghilangan paksa ini, maka akan jadi legacy bagi Jokowi, dan ini bisa dimulai dengan Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen," katanya.

"Mengapa sekarang diangkat lagi, justru karena ini momentum yang tepat apakah Calon Presiden Indonesia terlibat dalam penculikan ini atau tidak. Rakyat perlu kejelasan. Itulah perlunya Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen," sambungnya.

Kasus penghilangan orang secara paksa atau penculikan para aktivis pro demokrasi terjadi pada tahun 1997-1998. Dalam kejadian tersebut satu orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang hilang, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang. Dari 23 orang tersebut, 13 orang belum diketahui nasibnya.

Mereka adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.

Kasus ini menyeret 11 orang anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999. Tim mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV TNI Angkatan Darat. Dalam kasus ini, Prabowo Subianto diduga terlibat sehingga ia pun dipecat oleh Panglima ABRI Jenderal Wiranto.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya