Jokowi Beri Kode Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Masa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Jokowi Beri Kode Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif
Jokowi Beri Kode Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif (Merdeka.com)

Jokowi mengatakan, pemerintah selalu mengevaluasi kinerja para penjabat kepala daerah setiap tiga bulan sekali. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi isyarat akan memperpanjang masa jabatan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).

Masa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur sendiri akan berakhir pada Mei 2024.


Jokowi mengatakan, pemerintah selalu mengevaluasi kinerja para penjabat kepala daerah setiap tiga bulan sekali. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut dia, masa jabatan Zudan sebagai Pj Gubernur bisa diperpanjang apabila kinerjanya baik.

"Ya setiap 3 bulan itu kita evaluasi. Kalau baik, kenapa harus diganti?" kata Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya sampaikan, setiap 3 bulan itu kita evaluasi," sambung Jokowi.

Jokowi pun bertanya kepada wartawan apakah kinerja Zudan selama ini sudah baik. 

Jokowi pun bertanya kepada wartawan apakah kinerja Zudan selama ini sudah baik. 
Dok. Istimewa

Setelah mendengar bahwa kinerjanya baik, dia pun menyebut masa jabatan Zudan akan diperpanjang.

"Evaluasinya baik (atau) enggak, Pak?" tanya wartawan kepada Jokowi.

"Evaluasinya baik (atau) enggak, Pak?" tanya wartawan kepada Jokowi.<br>
Dok. Istimewa

"Menurut Bapak/Ibu baik (atau) enggak?" Jokowi kembali bertanya.

"Baik," jawab wartawan.

"Baik," jawab wartawan.<br>
Dok. Istimewa

"Ya sudah, berarti diperpanjang," ucap Jokowi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Zudan Arif dilantik sebagai Pj Gubernur Sulbar pada Jumat (12/5). Dia dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri RI.

Zudan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sulbar menggantikan Akmal Malik. 

Zudan ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sulbar menggantikan Akmal Malik.&nbsp;<br>
Dok. Istimewa

Pelantikan Zudan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P/2023 tanggal 11 Mei 2023, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Gubernur.

Rekomendasi