Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Joget Dugem Sambil Pakai Mukena, Pria ABG di OKU Diciduk Polisi

Joget Dugem Sambil Pakai Mukena, Pria ABG di OKU Diciduk Polisi Pria joget sambil pakai mukena. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembuat sekaligus penyebar video seseorang mengenakan mukena dan berjoget dugem diiringi musik remix akhirnya ditangkap polisi. Pelaku tak lain adalah seorang anak baru gede (ABG) bernama Debi Rizki Putra (18), warga Baturaja Timur, Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sehari usai video itu viral, Rabu (6/5) malam. Barang bukti diamankan satu unit ponsel warna biru dan selembar mukena putih motif bunga.

Aksi pelaku dilakukannya ketika selesai salat subuh di rumah, Selasa (5/5) pukul 05.30 WIB. Dia membuat konten video salat dengan diiringi musik remix sambil berjoget dan mengenakan mukena.

Rekaman video itu dia share di status akun WhatsApp miliknya. Dia lantas mem-posting video itu di akun Instagram miliknya dan disebarkan ke beberapa akun publik seperti @Baturajatoday, @Pelambang_lapor, @Manaberita @Martapura pedia, @MartapuraUpdate, dan @Palembangsekilas.

Merasa aksi pelaku masuk dalam tindak pidana penodaan agama, seorang warga melaporkan kasus ini ke polisi dan pelaku diciduk tanpa perlawanan sehari setelah membuat video itu.

Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, tersangka mengakui perbuatannya yang berdalih hanya iseng. Meski demikian, tersangka tetap dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka mengaku hanya iseng saja, tapi perbuatannya melawan hukum," ungkap Wahyu, Sabtu (9/5).

Dikatakannya, video tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman banyak pihak. Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik juga koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat terkait hukum aksi tersebut di dalam Islam.

"Video itu dinilai berdampak buruk, menimbulkan permusuhan dan menodai agama," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP