JK ingatkan pembahasan PP Jaminan Produk Halal harus hati-hati
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso agar membahas lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Mengingat, kata JK, ada beberapa pihak yang akan berpengaruh jika PP tersebut sudah diterbitkan.
"Pengimplementasian harus memperhatikan apakah keberlakuan aturan produk halal akan memberatkan para pengusaha dan konsumen menengah ke bawah," kata JK di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (7/3).
Dia juga menjelaskan, pihak Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu melakukan kerja sama dengan BPPOM terkait produk obat. Sehingga, kata JK, bisa mempersingkat proses yang harus dilewati untuk sertifikasi.
Kemudian, kata JK, untuk mencantumkan produk tidak halal sebaiknya menggunakan simbol. Sehingga tidak menyinggung pihak-pihak lain yang tidak mengharamkan produk tersebut.
Selanjutnya, JK juga menegaskan agar pentingnya mengklarifikasi barang apa saja yang perlu dilakukan sertifikasi. Agar, kata JK, tidak membingungkan publik.
"Mencantumkan halal dan tidak halal harus hati-hati, kepada siapa hal tersebut diberlakukan. Hendaknya untuk pencantuman produk tidak halal menggunakan lambang/tanda saja," jelas JK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya