Jika e-KTP belum rampung, masyarakat bisa nyoblos pakai suket
Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono memperkirakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) selesai tahun sebelum Juni 2018. Sebab, tahun depan sudah memasuki tahun politik baik Pilkada maupun persiapan Pemilu.
"Jadi memang Pilkada itu menggunakan e-KTP dan kita perkirakan sebelum Juni 2018 semua e-KTP selesai," kata Sumarsono di Hotel Kartika Chandra, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Soni, sapaan akrabnya, meyakini bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat menyelesaikan deadline e-KTP pada pertengahan tahun depan. Namun, lanjutnya, bila e-KTP tersebut belum rampung, dia menyatakan para pemilih yang ingin mencoblos bisa menggunakan surat keterangan.
"Kita optimis. Hanya saja dalam konteks jaga-jaga untuk nanti hari H pemilihan, apabila e-KTP nya tidak selesai, penggunaan suket atau Surat Keterangan masih diperbolehkan," tuturnya.
Sony menjelaskan, bahwa penggunaan suket untuk mencoblos adalah sah. Namun, Kemendagri akan tetap berusaha maksimal supaya para masyarakat mencoblos menggunakan e-KTP.
"Secara hukum sah, tapi ingin kita targetkan ini yang terakhir. Kalau sudah bisa cetak dan menggunakan e-KTP, kenapa harus pakai suket," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengimbau penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kemendagri dapat menerbitkan Suket sebagai pengganti KTP elektronik.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnya