Jessica tegar divonis 20 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa.
Pantauan merdeka.com, Kamis (27/10), Jessica nampak tenang dan tegar saat mendengarkan vonis tersebut. Meski dia mengaku tidak menerima vonis itu tidak adil dan sangat berpihak.
Tidak nampak air mata yang menetes di pipi Jessica, meski tubuhnya nampak bergetar. Melihat itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan memberikan pelukan terhadap kliennya tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hingga menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya