Jessica tegar divonis 20 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa.
Pantauan merdeka.com, Kamis (27/10), Jessica nampak tenang dan tegar saat mendengarkan vonis tersebut. Meski dia mengaku tidak menerima vonis itu tidak adil dan sangat berpihak.
Tidak nampak air mata yang menetes di pipi Jessica, meski tubuhnya nampak bergetar. Melihat itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan memberikan pelukan terhadap kliennya tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hingga menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto menjadi kuasa hukum Jessica Wongso yang merupakan terpidana atas perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDon Verhaag anak kedua Jessica Iskandar berulang tahun yang ke-2 pada 7 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaJessica Iskandar sedang menikmati momen liburan di Turki bersama keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayjen Kunto Arief Wibowo ternyata memiliki garis keturunan dari keluarga bangsawan di Sumedang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaJessica Iskandar ungkap kondisi rumahnya yang sempat ramai disorot karena ada penampakan.
Baca SelengkapnyaPenyerahan jenazah, lanjut Jules, akan difasilitasi oleh Pemprov Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya