Jenazah ABK WNI terancam dilarung, konvensi ILO harus ratifikasi
Merdeka.com - Profesi sebagai seorang Anak Buah Kapal (ABK) penuh risiko. Mulai dari risiko jauh dari keluarga, gaji minim, keselamatan kerja di tengah laut, perbudakan hingga meninggal di kapal.
Risiko ini dialami oleh Faoji bin Tolib (36), ABK perusahaan Dalian International Cooperation Pelagic Fisheries Co. Ltd, yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera China.
Faoji meninggal pada hari Minggu (15/5) saat berlayar di Perairan Uruguay. Faoji dikontrak oleh perusahaan pengoperasi kapal ikan tersebut untuk masa 1 tahun bekerja. Namun baru 6 bulan bekerja, Faoji meninggal dunia akibat serangan jantung.
Jenazah Faoji sempat akan dibuang ke laut oleh awal kapal tempatnya bekerja. Namun, kakak Faoji, Zamrokhi yang mendapat kabar meninggalnya Faoji menolak jenazah adiknya dibuang ke laut.
"Perusahaan minta pihak keluarga untuk merelakan jenazah (Faoji) dilarung (ditenggelamkan) di laut," papar Zamrokhi kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jumat (20/5).
Zamrokhi menerima alasan meninggalnya Faoji akibat serangan jantung, meski diketahui adiknya tersebut tidak memiliki riwayat penyakit jantung.
"Sebelum diterima bekerja kan ada medical check up, itu (kondisi kesehatan Faoji) sehat kok, enggak ada (riwayat penyakit) jantung," ucap Zamrokhi.
Zamrokhi melanjutkan, keluarga sudah menerima kematian Faoji, namun tidak rela apabila jenazah Faoji dilarung di laut. Untuk itu, Zamrokhi mengupayakan agar jenazah sang adik bisa kembali ke Indonesia.
Namun usahanya masih belum membuahkan hasil. Perusahaan tempat Faoji bekerja berdalih kesulitan memulangkan jenazah Faoji ke Indonesia. Di sisi lain, jadwal pelayaran yang padat, juga turut mempersulit pemulangan jenazah Faoji. Inilah alasan perusahaan memilih untuk melarungkan jenazah Faoji ke laut.
Zamrokhi pun berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan kembali jenazah sang adik. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pun sudah dihubungi Zamrokhi untuk mengupayakan pembatalan rencana perusahaan melarung jenazah Faoji. Upaya ini berhasil. Jenazah Faoji tidak jadi ditenggelamkan di laut.
Kini, Zamrokhi masih berusaha agar keluarga bisa segera mendapatkan jenazah Faoji agar bisa dimakamkan dengan layak dengan ritual sebagai seorang muslim.
"Kalau hilang kecemplung tidak ketenu berhari-hari tidak apa-apa, tapi ini orangnya ada. Kalau dicemplungin saya tidak rela karena saya muslim, ya sebagai muslim baiknya dimakamkan," kata Zamrokhi.
Mengupayakan pemulangan jenazah Faoji didapati Zamrokhi sangat sulit. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki kantor kedutaan di Paraguay.
Perusahaan pun menjanjikan untuk memulangkan jenazah Faozi ke Indonesia pada tahun 2019 saat merapat ke walayah perairan Indonesia.
Pihak keluarga tidak bisa menerima keputusan tersebut dan masih akan terus mengupayakan agar jenazah Faoji bisa segera kembali ke Indonesia. Diakui Zamrokhi, saat ini pihak keluarga sudah tidak tahu upaya apa lagi yang bisa dilakukan untuk segera mendapatkan jenazah Faoji. Dirinya hanya berharap pihak Kemenlu bisa membantu keluarga untuk mendapatkan kembali jenazah Faoji.
"Intinya saya minta jenazah adik saya kembali ke Indonesia," ucap Zamrokhi.
Dihubungi merdeka.com, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, praktik melarung jenazah ABK di laut sangat tidak manusiawi dan harus segera diakhiri.
"Praktik ini sudah berlangsung, tidak manusiawi. Pemerintah harus mengambil tindakan untuk mengakhiri praktik ini dengan melindungi ABK secara komprehensif," kata Anis, Sabtu (21/5).
Penurut Anis, pemerintah Indonesia memiliki kekuatan mendesak perusahaan tempat ABK asal Indonesia itu bekerja untuk memulangkan jenazah. Di sisi lain, profesi sebagai ABK juga perlu perlindungan hukum.
"Namun ke depan ABK perlu perlindungan hukum yg komprehensif. Indonesia harus segra meratifikasi konvensi ILO tentang pekerja maritim. Dan revisi UU TKI harus memasukkan ABK sebagai salah satu subyek hukum yang harus dilindungi," tegas Anis.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaMereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap tugas yang diberikan oleh negara harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya