Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jemput David Ozora, Mario Dandy Cs 'Nyelonong' Masuk Komplek Green Permata

Jemput David Ozora, Mario Dandy Cs 'Nyelonong' Masuk Komplek Green Permata Sidang perdana Mario Dandy. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Mario Dandy Satrio (20) bersama Shane Lukas (19) dan AG (15) diketahui masuk ke dalam perumahan Green Permata atau lokasi kejadian tidak izin dengan security perumahan tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Semula, salah satu hakim anggota menanyakan kepada Abdul Rasyid yang merupakan Komandan Regu (Danru) Komplek Perumahan tempat kejadian perkara. Rasyid mengatakan saat kejadian, ia tengah bertugas bareng enam orang anggotanya.

"Untuk bisa masuk komplek itu, apakah harus melalui atau harus izin dulu dengan penjagaan itu?" tanya hakim anggota, Kamis (15/6).

"Sesuai SOP-nya harus. Menukar identitas, kartu akses," jawab Rasyid.

"Itu SOPnya, tapi pada malam hari itu di gerbang masuknya itu. Ada enggak izin masuknya, sehingga diketahui jam berapa masuknya, ada enggak?" tanya kembali Hakim.

"Saya tahu, karena posisi saya di belakang. Saya tahu kejadian masuknya itu setelah evaluasi tugas, berarti setelah selesai tugas. Saya baru tanyakan anggota, nah ternyata memang tidak ada," jawab Rasyid kembali.

"Jadi artinya, tidak adanya laporan itu berarti tidak mengerti sejak kapan ini para terdakwa ini, atau mobil Rubicon tadi itu masuk ke kompleks itu saudara-saudara enggak tahu?," tanya kembali hakim anggota.

"Waktu kejadian saya enggak tahu, tapi setelah kejadian saya tahu. Karena bisa buka CCTV," jawab kembali Rasyid.

Saat itu, Rasyid menyebut jika mereka masuk menggunakan mobil Rubicon ke Perumahan Green Permata sekira pukul 19.00 Wib.

"Saudara tadi ketika mendapatkan laporan atau telepon dari Pak Rudy ya, ada kekhawatiran untuk ada kejadian sesuatu kan gitu. Betul ya?," tanya hakim anggota.

"Betul," singkat Rasyid.

"Saudara berangkat kepada titik yang disampaikan itu, itu penerangan waktu itu ada enggak? Terang enggak di lokasi itu, ini kan jam 7 lebih ini," tanya kembali hakim anggota.

"Siap, jam setengah 8," jawab Rasyid.

"Setengah 8 itu, terang?" tanya kembali hakim anggota.

"Terang," jawab singkat Rasyid.

"Artinya bisa saudara melihat, siapa yang saudara kawan ngomong waktu itu," ujar hakim anggota.

"Siap jelas," singkat Rasyid.

"Dua terdakwa ini? Betul Shane juga, betul si AG juga?" tanya hakim anggota.

"Betul," jawab Rasyid singkat.

"Tadi yang pendek, yang baru saudara tahu bahwa dia adalah korban?" tanya hakim anggota.

"Siap," jawab Rasyid.

"Keadaan menunduk kan gitu. Keadaan menunduk ini coba dulu, saudara tidak melihat wajahnya. Apakah memang pada saat itu penuh berlumuran darah atau tidak tahu nggak?" tanya hakim anggota.

"Tidak tahu," jawab Rasyid.

"Atau melihat enggak wajahnya?" kata hakim anggota.

"Melihat sepintas tapi memang tidak ada darah," jawab Rasyid.

"Melihat sekilas gitu dalam keadaan menunduk?" tanya hakim anggota.

"Iya," jawab singkat Rasyid.

"Dan ketika saudara tegur, mau bertamu ke rumah yang punya rumah. Lagi bertamu ke rumah yang punya rumah mobil merah," tanya hakim anggota.

"Siap," jawab singkat Rasyid.

Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Ceritakan Kisah Perang Badar ke Pendukung: Yang Dianggap Kecil Menang Lawan Kezaliman
Mahfud Ceritakan Kisah Perang Badar ke Pendukung: Yang Dianggap Kecil Menang Lawan Kezaliman

Dari kisah Perang Badar dapat disimpulkan bahwa jumlah yang dianggap kecil sebenarnya banyak namun tak terlihat.

Baca Selengkapnya
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'

Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin
Lama Tak Terlihat, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu 'Turun Gunung' Dukung Anies-Muhaimin

Siapa yang tak kenal Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu. Sosoknya sudah tak asing lagi di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tak Masalah Masyarakat Ambil Amplop dari Capres-Caleg, Tapi Coblos Sesuai Hati Nurani
Mahfud Tak Masalah Masyarakat Ambil Amplop dari Capres-Caleg, Tapi Coblos Sesuai Hati Nurani

Namun harus tetap teguh dan tangguh menghadapi setiap godaan tersebut.

Baca Selengkapnya