Jelang sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Asma Dewi berharap bebas
Merdeka.com - Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Nurhayati mengatakan kliennya berharap bisa bebas dari jeratan hukum.
"Diharapkan tuntutan terhadap ibu Asma Dewi adalah bebas murni atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keterangan para ahli dan saksi saksi sebagaimana tersebut di atas," kata Nurhayati ketika dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Kemudian, Nurhayati juga menjelaskan kliennya yang didakwa empat pasal mengklaim tidak ada satu pun dakwaan yang dilakukan oleh kliennya. Karena semua postingan yang terdapat di akun media sosial milik kliennya adalah bentuk kritik untuk pemerintah.
"Tidak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang mengena. Karena postingan adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah," tambah Nurhayati.
Diketahui sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutan pada Selasa (30/1). Namun pembacaan tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap.
Asma Dewi juga telah didakwa oleh JPU dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) joPasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Asma Dewi dinacam pidana dalam pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Terakhir, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnies akan menyelaraskan tema debat sesuai dengan pengalaman yang ia peroleh selama menjabat gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda seharusnya yang hadir di kediaman rumah Prabowo adalah tim hukum yang dikomandoi Prof Yusril Ihza Mehendra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSaat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnya