Jelang Penetapan Tersangka Diklatsar Menwa UNS, Polisi Datangkan LPSK
Merdeka.com - Tim penyidik Polresta Surakarta segera melakukan gelar perkara kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa peserta Diklatar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (24/10) lalu. Guna melindungi para saksi maupun keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun didatangkan.
Selain berkoordinasi dengan tim Penyidik Polresta Surakarta, kedatangan mereka juga untuk mengumpulkan informasi terkait pemberian perlindungan para saksi maupun keluarga korban. Hal tersebut dikatakan tenaga ahli LPSK Tama S Langkung di Mapolresta.
"Jadi informasi yang kita himpun, akan kita sampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan memutuskan, apakah perlu diberikan perlindungan atau tidak," ujarnya.
Tama mengatakan mengacu pada UU No 31 tahun 2014 terkait saksi dan korban, ada beberapa tindak pidana yang bisa mendapatkan perlindungan terkait dengan saksi dan korbannya.
"Jadi subyeknya harus jelas, apakah sebagai pelapor, saksi, korban, ahli atau sebagai saksi pelaku. Biasanya justice collabolator. Ini menjadi subyek-subyek yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Kita akan identifikasi itu," katanya.
Selanjutnya, dikatakan Tama, pihaknya juga melihat apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan keterangan penyidik, lanjut dia, ternyata benar ada perkara pidananya. Sehingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kita bisa memberikan perlindungan kalau ada perkara pidananya, kita lihat peradilan pidananya seperti apa. Kita identifikasi dan lakukan pendalaman," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan berapa orang yang bisa atau akan diberikan pendampingan. Selain baru dalam proses penyidikan, pihaknya juga menunggu keputusan dari pimpinan LPSK.
"Tetapi pada prinsipnya begini, permintaan apapun dari masyarakat, entah dari penyidik atau instansi lain, itu akan menjadi atensi buat LPSK. Kalau memang akan kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Jadi kalau ada perkara pidana, Dian ada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan, saya harap jangan ragu-ragu untuk menghubungi LPSK," tandasnya.
Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menambahkan, kedatangan LPSK sebagai tindak lanjut permohonan dari tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Yakni untuk meminta bantuan perlindungan dan pendampingan kepada para saksi dan keluarga korban kasus dugaan kekerasan Diklatsar Menwa UNS dari proses sidik hingga persidangan.
"Dengan adanya perlindungan kepada saksi dan korban dari LPSK ini, biar mereka lebih aman dan nyaman," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnya