Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Penetapan Tersangka Diklatsar Menwa UNS, Polisi Datangkan LPSK

Jelang Penetapan Tersangka Diklatsar Menwa UNS, Polisi Datangkan LPSK Tenaga ahli LPSK Tama S Langkung di Mapolresta Surakarta. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Tim penyidik Polresta Surakarta segera melakukan gelar perkara kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa peserta Diklatar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Minggu (24/10) lalu. Guna melindungi para saksi maupun keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun didatangkan.

Selain berkoordinasi dengan tim Penyidik Polresta Surakarta, kedatangan mereka juga untuk mengumpulkan informasi terkait pemberian perlindungan para saksi maupun keluarga korban. Hal tersebut dikatakan tenaga ahli LPSK Tama S Langkung di Mapolresta.

"Jadi informasi yang kita himpun, akan kita sampaikan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan memutuskan, apakah perlu diberikan perlindungan atau tidak," ujarnya.

Tama mengatakan mengacu pada UU No 31 tahun 2014 terkait saksi dan korban, ada beberapa tindak pidana yang bisa mendapatkan perlindungan terkait dengan saksi dan korbannya.

"Jadi subyeknya harus jelas, apakah sebagai pelapor, saksi, korban, ahli atau sebagai saksi pelaku. Biasanya justice collabolator. Ini menjadi subyek-subyek yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Kita akan identifikasi itu," katanya.

Selanjutnya, dikatakan Tama, pihaknya juga melihat apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana. Berdasarkan keterangan penyidik, lanjut dia, ternyata benar ada perkara pidananya. Sehingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Kita bisa memberikan perlindungan kalau ada perkara pidananya, kita lihat peradilan pidananya seperti apa. Kita identifikasi dan lakukan pendalaman," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan berapa orang yang bisa atau akan diberikan pendampingan. Selain baru dalam proses penyidikan, pihaknya juga menunggu keputusan dari pimpinan LPSK.

"Tetapi pada prinsipnya begini, permintaan apapun dari masyarakat, entah dari penyidik atau instansi lain, itu akan menjadi atensi buat LPSK. Kalau memang akan kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban. Jadi kalau ada perkara pidana, Dian ada saksi atau korban yang membutuhkan perlindungan, saya harap jangan ragu-ragu untuk menghubungi LPSK," tandasnya.

Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto menambahkan, kedatangan LPSK sebagai tindak lanjut permohonan dari tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Yakni untuk meminta bantuan perlindungan dan pendampingan kepada para saksi dan keluarga korban kasus dugaan kekerasan Diklatsar Menwa UNS dari proses sidik hingga persidangan.

"Dengan adanya perlindungan kepada saksi dan korban dari LPSK ini, biar mereka lebih aman dan nyaman," pungkas dia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan

Wira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya