Jawaban Polri soal Habib Rizieq sebut Kapolri tak berhak larang demo

Jawaban Polri soal Habib Rizieq sebut Kapolri tak berhak larang demo. "Siapa pun, maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, enggak boleh," kata Rikwanto.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Jawaban Polri soal Habib Rizieq sebut Kapolri tak berhak larang demo
Habib Rizieq di depan Balai Kota. ©2016 Merdeka.com/Yayu

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan siapa pun tidak berhak melarang aksi unjuk rasa (Unras) yang bakal dilaksanakan pada 2 Desember nanti. Termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian disebut Habib Rizieq tidak bisa melarang aksi unras tersebut.Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto justru menanggapi santai pernyataan Habib Rizieq. Dia menyebut maksud dari pernyataan Habib Rizieq yang menyebut siapa pun ditujukan kepada ‎tukang becak dan tukang rongsokan bukan kepada pihak kepolisian."Siapa pun, maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, enggak boleh," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11)."Tapi kalau polisi, atas nama Undang-undang (UU) demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU," timpal dia berkelakar.Ditegaskan Rikwanto, Polri merupakan aparat yang kewenangannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara jelas tertuang dalam UU. Bahkan, dalam UU polisi punya kewenangan untuk menangkap dan membubarkan aksi unras yang mengganggu hak asasi orang lain."Kalau polisi itu bukan siapa pun. polisi merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan keamanan dan ketertiban termasuk menangkap dan membubarkan," tegas dia.Oleh karena itu, Rikwanto menyimpulkan pernyataan Habib Rizieq jelas tidak ditujukan kepada pihak kepolisian. "Jadi bahasa siapa pun itu ditujukan kepada siapa. Tukang becak, tukang rongsokan boleh," pungkas Rikwanto.Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan aksi unjuk rasa 2 Desember dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 1998. Menurut dia, siapa pun termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang bakal digelar pada 2 Desember nanti."Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. Siapa pun orangnya di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun," kata Habib Rizieq di Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (23/11)."Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapa pun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998, maka beliau-beliau bisa dipidana satu tahun penjara," terang Habib Rizieq.

Rekomendasi