Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi

Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi Terdakwa Henry saat konsultasi dengan kuasa hukum. ©2017 Merdeka.com/Bruriy

Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa pengembang proyek Pasar Turi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/12). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa Henry.

"Eksepsi terdakwa itu sudah masuk pokok perkara. Kami minta persidangan dilanjutkan ke pembuktian Pak Ketua Majelis Hakim (Rohmad)," kata JPU Kejari Surabaya Darwis, Kamis (21/12).

Mengenai hal tersebut, Agus Dwi Warsono kuasa hukum terdakwa beranggapan bahwa jawaban eksepsi dari jaksa itu terlihat jelas bisa dikatakan error in procedure. Apabila hak terdakwa itu statusnya masih tersangka tidak terpenuhi dalam hal menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan.

Pemenuhan hak itu sendiri, masih kata Agus, seperti Henry harus menghadirkan tiga seorang ahli dalam proses penyidikan. Mereka Profesor Markus, Dr Suyatno dan Dr Yagus Yiat.

Tapi, di saat dalam proses pemeriksaan penyidikan, ternyata statusnya hanya sebagai saksi biasa. "Saat ketiganya (ahli) datang diperiksa bukan sebagai saksi ahli. Tapi hanya saksi biasa. Hal itu terucap sendiri, disampaikan jaksa sendiri," ujar dia.

Untuk mengenai jaksa menilai, bahwa eksepsi Henry itu dikatakan sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut Agus, apa yang dikatakan itu hak dari jaksa. Karena apa yang disampaikan dan dikatakan itu untuk menjawab eksepsi dari Henry. "Itu hak penuntut umum," katanya.

Kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Henry dilaporkan di Kepolisian awal tahun 2015. Laporan terhadap Henry diduga telah melakukan penipuan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasa Turi Baru itu diwakili 12 orang.

Dimana penipuan dan penggelapan itu, para pelapor tidak terima atas penerbitan sertifikat hak milik rumah rusun. Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang.

Dimana terkait biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP