Jangan Coba-Coba, Ini Sanksi Tegas Notaris Main Mata dengan Mafia Tanah
Merdeka.com - Belum lama ini ramai kasus mafia tanah yang melibatkan publik figur, Nirina Zubir. Tanpa diketahui, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain.
Dalam kasus mafia tanah, oknum notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Demikian juga dalam kasus Nirina Zubir, di mana tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengakui, saat ini marak muncul oknum notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu didasari lantaran terjadi persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris.
Dia meminta agar Majelis Pengawas Notaris di pusat dan daerah bisa bertindak secara profesional. Memberikan sanksi tegas kepada para oknum.
Lantas apa sanksi yang diberikan jika oknum notaris melanggar kode etik?
Dijelaskan berdasarkan Kode Etik Notaris dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dijelaskan pasal 6 sanksi yang dikenakan yaitu :
a. Teguranb. Peringatanc. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpuland. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulane. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
2. Penjatuhan sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
3. Dewan kehormatan pusat berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
4. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orang lain (sedang mendalami menjalankan jabatan notaris) dapat dijatuhkan sanksi teguran dan atau peringatan.
5. Keputusan Dewan Kehormatan berupa teguran atau peringatan tidak dapat diajukan banding.
6. Keputusan Dewan Kehormatan Daerah atau wilayah berupa pemberhentian sementara atau pemberhentia dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan banding ke Dewan Kehormatan.
7. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat tingkat pertama berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan banding ke Kongres
8. Dewan kehormatan pusat berwenang pula untuk memberikan rekomendasi diserta usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi RI.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menjelaskan, dalam menangkap mafia tanah perlu langkah mendadak atau surprise. AHY juga menegaskan upaya tersebut semata untuk melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMenurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
Baca SelengkapnyaBahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.
Baca Selengkapnya