Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Terpidana Bali Nine Renae Lawrence bebas
Merdeka.com - Dengan menggunakan kaos warna hitam dan berkaca mata hitam, terpidana kasus jaringan narkoba Bali Nine, Renae Lawrence (41) merunduk keluar dari pintu besi Rutan Kelas II B, Bangli, sekitar pukul 17.12 Wita, Rabu (21/11) .
WN Australia ini, akhirnya resmi bebas setelah menjalani 13 tahun penjara karena terlibat penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram bersama 8 orang rekannya pada tahun 2005 lalu.
Saat keluar pintu besi, Lawrence terlihat menghindari sorotan media dengan menundukkan wajah dan dikawal ketat oleh petugas. Kemudian, menaiki mobil menuju ke ruang Detensi Imigrasi Bandara Ngurah Rai, sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi menjelaskan, Lawrence baru saja selesai menjalani pidana sesuai dengan keputusan pengadilan tinggi Denpasar, Nomor 21/Pid.B/2016, karena memenuhi unsur pasal 82 ayat (3) Undang-undang RI, nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Yang berupa penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, atau subsider 6 bulan," ujarnya.
Maryoto memaparkan, Renae Lawrence menjalani pidana sejak tanggal 13 April 2006 sampai dengan 21 November 2018. Termasuk di dalamnya pengurangan masa pidana berupa pemberian remisi. Serta ada penambahan pidana 6 bulan penjara karena tidak membayar denda Rp 1 miliar.
"Proses administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali dengan pengeluaran surat keterangan bebas yang telah ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli. Dan juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat. Bahwa yang bersangkutan tidak ada penyakit dan sehat," imbuh Maryoto.
Maryoto juga menyampaikan, Lawrence telah diserahterimakan oleh Rutan Bangli ke Kantor Imigrasi Denpasar karena menyangkut Warga Negara Asing (WNA). "Yang bersangkutan terhitung dibebaskan dan tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Oleh karenanya berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang bersangkutan harus diserahkan kepada Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerjanya untuk dilakukan proses pemulangan atau deportasi," imbuhnya.
Kanwil Kemenkum HAM Bali juga telah meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Denpasar segera melakukan proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi melalui surat tertanggal 21 November 2018.
"Untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia dan juga memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses pengawalan dari rumah tahanan Bangli, sampai yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia melalui bandara internasional Ngurah Rai. Seluruh proses itu administrasi sudah selesai pada tanggal 21 November 2018," jelas Maryoto.
"Sambil menunggu proses pemulangan akhir. Masih menurut Undang-undang, yang bersangkutan masih akan ditempatkan sementara menunggu pesawatnya berangkat di ruang detensi Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Ini semua, prosedur yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2016 dalam rangka pemulangan setiap warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran terhadap perundangan-undangan di Indonesia," ujar Maryoto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya