Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Terpidana Bali Nine Renae Lawrence bebas
Merdeka.com - Dengan menggunakan kaos warna hitam dan berkaca mata hitam, terpidana kasus jaringan narkoba Bali Nine, Renae Lawrence (41) merunduk keluar dari pintu besi Rutan Kelas II B, Bangli, sekitar pukul 17.12 Wita, Rabu (21/11) .
WN Australia ini, akhirnya resmi bebas setelah menjalani 13 tahun penjara karena terlibat penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram bersama 8 orang rekannya pada tahun 2005 lalu.
Saat keluar pintu besi, Lawrence terlihat menghindari sorotan media dengan menundukkan wajah dan dikawal ketat oleh petugas. Kemudian, menaiki mobil menuju ke ruang Detensi Imigrasi Bandara Ngurah Rai, sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi menjelaskan, Lawrence baru saja selesai menjalani pidana sesuai dengan keputusan pengadilan tinggi Denpasar, Nomor 21/Pid.B/2016, karena memenuhi unsur pasal 82 ayat (3) Undang-undang RI, nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Yang berupa penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, atau subsider 6 bulan," ujarnya.
Maryoto memaparkan, Renae Lawrence menjalani pidana sejak tanggal 13 April 2006 sampai dengan 21 November 2018. Termasuk di dalamnya pengurangan masa pidana berupa pemberian remisi. Serta ada penambahan pidana 6 bulan penjara karena tidak membayar denda Rp 1 miliar.
"Proses administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diawali dengan pengeluaran surat keterangan bebas yang telah ditandatangani oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Bangli. Dan juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat. Bahwa yang bersangkutan tidak ada penyakit dan sehat," imbuh Maryoto.
Maryoto juga menyampaikan, Lawrence telah diserahterimakan oleh Rutan Bangli ke Kantor Imigrasi Denpasar karena menyangkut Warga Negara Asing (WNA). "Yang bersangkutan terhitung dibebaskan dan tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Oleh karenanya berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang bersangkutan harus diserahkan kepada Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerjanya untuk dilakukan proses pemulangan atau deportasi," imbuhnya.
Kanwil Kemenkum HAM Bali juga telah meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Denpasar segera melakukan proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi melalui surat tertanggal 21 November 2018.
"Untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia dan juga memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk proses pengawalan dari rumah tahanan Bangli, sampai yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia melalui bandara internasional Ngurah Rai. Seluruh proses itu administrasi sudah selesai pada tanggal 21 November 2018," jelas Maryoto.
"Sambil menunggu proses pemulangan akhir. Masih menurut Undang-undang, yang bersangkutan masih akan ditempatkan sementara menunggu pesawatnya berangkat di ruang detensi Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Ini semua, prosedur yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2016 dalam rangka pemulangan setiap warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran terhadap perundangan-undangan di Indonesia," ujar Maryoto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita ini Ratapi Nasib Rumahnya Terendam Banjir, Nangis Histeris Lihat Ijazah hingga Laptop yang Jadi Korban
Ia begitu terkejut melihat rumahnya yang sudah terendam banjir. Terlebih ia begitu menyayangkan saat barang-barang pentingnya jadi korban.
Baca SelengkapnyaTetap Harus Berangkat Sekolah Meski Terdampak Banjir, Perempuan Ini Bocorkan Aksi Manis Kakaknya yang Bikin Iri
Sebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca SelengkapnyaPria di Bali Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting, Ini Motifnya
Motifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaRibuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya