Jaksa Ungkap Peran Pengacara Didit Wijayanto Dalam Merintangi Penyidikan Kasus LPEI
Merdeka.com - Ketua Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Samsul Bahri Siregar mengungkap peran pengacara Didit Wijayanto Wijaya dalam kasus dugaan merintangi atau menggalkan penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Hal itu dikatakan Samsul saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi kasus korupsi LPEI tahun 2013-2019 dengan terdakwa Didit Wijayanto di Pengadilan (Tipikor) Jakarta, Senin (21/3).
"Saksi Samsul Bahri Siregar, bahwa terdakwa Didit Wijayanto Wijaya selaku kuasa hukum telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Ketut mengatakan, keterangan Samsul dalam persidangan bahwa alasan Didit mempengaruhi para saksi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya Didit itu membuat penyidik kesulitan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Ketut.
Ketut melanjutkan, keterangan para saksi tersebut padahal dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi LPEI dalam persidangan.
Dakwaan Jaksa
Adapun dalam perkara ini Didit didakwa mengarahkan tujuh saksi untuk tidak memberikan keterangan guna merintangi proses penyidikan kasus korupsi LPEI. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/1).
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Tipikor penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI,” kata Jaksa.
Jaksa menyampaikan tujuh saksi yang diarahkan Didit untuk tidak memberi keterangan adalah mantan Direktur Pelaksana II LPEI Indrawijaya Supriadi, mantan Risk Analis LPEI Pusat Amri Alamsyah, serta mantan RM Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta Creisa Ryan Gara dan Rizki Armando.
Atas tindakan tersebut, Didik didakwa dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya