Jaksa tuntut pasutri pembuat vaksin palsu 12 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Andi Adikawira dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3), menyatakan bahwa Rita dan Hidayat bersalah sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.
"Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara," kata Andi kepada merdeka.com, usai sidang di PN Bekasi, Senin (6/3).
Menurut dia, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
"Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi.
Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lama menjalani hubungan, membuat pria ini mendapat reaksi tak terduga dari keluarga mantan saat menghadiri pernikahan sang cewek tercintanya dengan pria lain.
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isinya bisa seputar lika-liku kehidupan hingga cinta yang dibahas dengan cara menggelitik.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pelaku Mutilasi Tawarkan Bagian Tubuh Istrinya ke Ketua RT dan Warga
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 10 Januari 2024, Tasyi melahirkan buah hati keempatnya yang sangat dinantikan.
Baca SelengkapnyaMenjadi istri seorang pejabat, Arumi tetap menjalani hidup apa adanya dan sederhana. Salah satunya dengan liburan ke pantai bareng anak-anak.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, 30 petugas pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.
Baca Selengkapnya