Jaksa tuntut pasutri pembuat vaksin palsu 12 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Andi Adikawira dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3), menyatakan bahwa Rita dan Hidayat bersalah sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.
"Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta, subsider enam bulan penjara," kata Andi kepada merdeka.com, usai sidang di PN Bekasi, Senin (6/3).
Menurut dia, tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Jaksa sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi seperti kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
"Dari sejumlah saksi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi.
Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya