Jaksa terima SPDP kasus penganiayaan yang menjerat eks striker Timnas
Merdeka.com - Kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang diduga dilakukan mantan stiker Timnas sepak bola Indonesia, Andika Yudhistria Lubis (31) terhadap teman wanita yang baru dikenalnya, segera ditangani jaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sejauh ini baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu.
"Berkasnya belum ada, baru SPDP yang diserahkan penyidik Polrestabes Medan pada 31 Maret kemarin," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang, Senin (16/4).
Penyidik Polri masih memiliki waktu untuk melimpahkan berkas perkara kasus itu ke JPU. Berdasarkan undang-undang, jika tersangka ditahan, maka penyidik Polri punya waktu 60 hari untuk melimpahkannya. "Jadi masih ada waktu," ucapnya.
Seperti diberitakan, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.
ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.
Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya