Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara

Jaksa tak terima Ramadhan Pohan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara Sidang Ramadhan Pohan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak terima Ramadhan Pohan hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, setelah terbukti melakukan penipuan Rp 15,3 miliar. Mereka menempuh upaya banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap politikus Partai Demokrat itu.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan banding untuk terdakwa Ramadhan Pohan terkait putusan pada kasus penipuan itu," kata Sumanggar Siagian, Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Senin (30/10).

Bukan hanya putusan terhadap Ramadhan‎, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis untuk terdakwa lain dalam perkara penipuan itu, yakni Savita Linda Hora Panjaitan. Perempuan ini sebelumnya hanya diganjar hukuman selama 9 bulan penjara.

Sumanggar mengatakan, JPU sudah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan.

"Kita sudah sampaikan permohonan banding untuk perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan ke ‎panitera muda di PN Medan hari ini," jelas Sumanggar.

Dia memaparkan, JPU menempuh upaya banding karena mereka menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa tidak menciptakan rasa keadilan dan jauh dari tuntutan. Sebelumnya, Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara sedangkan Savita dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga tidak langsung menahan keduanya. Padahal JPU dalam dalam tuntutannya meminta agar keduanya ditahan.

Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan divonis bersalah melakukan penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menjatuhinya hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dalam persidangan di PN Medan, Jumat (27/10).

Sehari sebelumnya, Kamis (26/10), Majelis hakim yang juga diketuai Erintuah Damanik menjatuhi Savita Linda Hora Panjaitan dengan hukuman 9 bulan penjara. Perempuan ini merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah saar Pilkada Kota Medan 2015.

Ramadhan dan Savita dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.

Baca Selengkapnya
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya