Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Nilai Eksepsi Bos Pengembang Pasar Turi Tidak Relevan

Jaksa Nilai Eksepsi Bos Pengembang Pasar Turi Tidak Relevan Bos Pengembang Pasar Turi Sidang Perdana di Pengadilan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pemalsuan akta otentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan). Namun jaksa langsung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa.

Dalam eksepsinya, terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya menguraikan hal-hal yang terkait keberatan dakwaan yang dianggap cacat prosedur. Dalam uraian yang disebut cacat prosedur antara lain terkait penetapan tersangka, perjanjian utang piutang yang dianggap clear, sahnya perkawinan agama serta tidak diterimanya panggilan sidang.

Dengan dalih-dalih tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke Anggraini beralasan bahwa tindakan pidana Henry dan Iuneke yang disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik soal status perkawinannya masuk dalam ranah hukum keperdataan.

"Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mengabulkan eksepsi ini seluruhnya. Serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Agar jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari rutan kelas 1 Surabaya setelah putusan ini diucapkan," ucap Masbuhin ketua tim penasehat hukum terdakwa, Kamis (10/10).

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kemudian langsung mengajukan tanggapan secara lisan. "Kami menanggapi secara lisan. Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum, menurut kami pada pokoknya sudah keluar dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Campur aduk dengan kewenangan praperadilan dan sudah masuk ke pokok perkara," kata JPU Ali.

Oleh karena itu, JPU Ali Prakoso meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan menerima surat dakwaannya.

"Menolak seluruh eksepsi dan menyatakan menerima dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 3 huruf a dan b KUHAP, serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ujarnya.

Di akhir persidangan, terdakwa Henry mengajukan permintaan agar istrinya dikeluarkan dari tahanan dengan alasan tidak ada yang merawat anak.

"Terlepas dari hukum bagaimana, daya merasa saya sama istri satu saja yang ditahan, karena saya ada anak anak yang masih kecil tidak ada yang jaga. Dan seharusnya enggak pantas kalau hal seperti ini istri saya diikut ikutin karena dia tidak pernah pegang bisnis sama sekali," tukas terdakwa Henry.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Henry dan istrinya memberikan keterangan palsu ke akte otentik yakni dalam pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang, dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima utang sebesar Rp17.325.000.000 di hadapan notaris Atika Ashiblie SH, Surabaya, 6 juli 2010, dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar utang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Kasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka

20 Prajurit TNI tersangka tersebut masuk dalam kategori pangkat tamtama sampai bintara.

Baca Selengkapnya
Momen Lucu Warga di Pasar Beringharjo Kecele: Mengira Gibran, Tahunya Kaesang
Momen Lucu Warga di Pasar Beringharjo Kecele: Mengira Gibran, Tahunya Kaesang

Saat Kaesang dan istri sedang berkeliling pasar, ada seorang warga yang mengira Kaesang sebagai kakaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke Pasar Moderen Lampung, Atikoh Ganjar Borong Salak, Kurma hingga Sembako
Blusukan ke Pasar Moderen Lampung, Atikoh Ganjar Borong Salak, Kurma hingga Sembako

Atikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang saat blusukan ke Pasar Moderen Lampung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya