Jaksa Kejati Bengkulu resmi jadi tersangka penerimaan suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca kegiatan operasi tangkap tangan di Bengkulu. Satu di antaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka AAN, MSU, dan PP," kata wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan saat melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
Dijelaskan bahwa Parlin Purba selalu Kasi Intel III di Kejaksaan Tinggi Bengkulu diduga menerima uang suap Rp 10 juta dari Amin Anwar selaku pejabat pembuat komitmen balai wilayah sungai Sumatera VII. Uang tersebut diberikan Anwar melalui Murni Suhardi sebagai Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, perusahaan yang mengerjakan proyek sungai sumatera VII.
Basaria mengatakan, penerimaan uang oleh Parlin bukanlah pertama kalinya, sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Bengkulu.
"Sebelumnya diduga terima uang Rp 150 juta terkait proyek-proyek di Bengkulu," ujarnya.
Masih dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK pun melakukan penyegelan di beberapa lokasi yakni ruang kepala balai wilayah sungai Sumatera VII, ruang Kabag TU BWS Bengkulu, ruangan PPK, ruangan Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi, dan ruang asisten pidana khusus Kejati Bengkulu.
Namun tidak dijelaskan lebih rinci keterkaitan penyegelan ruang Aspidsus.
Setelah melakukan gelar perkara, Parlin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya Amin dan Murni selaku pemberi suap diaangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan Pede AMIN Tetap Raup Suara Maksimal Meski Tak Kampanye Terbuka di Jateng
Relawan dan semua parpol pengusung AMIN yang akan memanfaatkan momen kampanye terbuka secara masif di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaCak Imin Singgung Kasus Firli Bahuri: AMIN Menang Penegak Hukum Diisi Aparat Berintegritas Tinggi
Cak Imin menegaskan aparat penegak hukum harus orang yang bersih dan berintegritas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaSaksi Kubu AMIN di Jawa Timur Ungkap Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Temuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca Selengkapnya