Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Bengkulu bungkam usai diperiksa KPK terkait korupsi BWS

Jaksa Bengkulu bungkam usai diperiksa KPK terkait korupsi BWS Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, pemeriksaan terhadap dua tersangka tidak berlangsung lama. Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) tiba pada pukul 11.45 WIB dan meninggalkan gedung lembaga antirasuah sekira 12.05 WIB.

Kedua tersangka enggan berbicara saat meninggalkan KPK. MSU dan AAN keluar dengan tenang dan santai tanpa menghiraukan wartawan yang ada.

Sedangkan, tersangka ketiga atas nama Parlin Purba (PP) tiba sekira Pukul 13.00 WIB. Namun saat selesai diperiksa, dia nampak terburu-buru dan hanya menjawab 'maaf bu, maaf bu', saat ditanyai mengenai pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, tiga tersangka yang sudah ditahan KPK ini di antaranya PP, Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, MSU, Direktur CV Murni Harapan Tehnik, dan terakhir tersangka AAN, Pegawai Negeri Sipil Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.

"Tiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan hari ini, atas perkara TPK suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Prov Bengkulu TA 2015-2016," kata Febri selaku juru bicara KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Terkait penahanan, lanjut Febri, tersangka Amin Anwari (AAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

"Sementara untuk tersangka Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," tuturnya.

Kemudian, tambahnya, untuk tersangka Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat (9/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB atas indivasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6) malam. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP