Jaksa Bengkulu bungkam usai diperiksa KPK terkait korupsi BWS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, pemeriksaan terhadap dua tersangka tidak berlangsung lama. Amin Anwari (AAN) dan Murni Suhardi (MSU) tiba pada pukul 11.45 WIB dan meninggalkan gedung lembaga antirasuah sekira 12.05 WIB.
Kedua tersangka enggan berbicara saat meninggalkan KPK. MSU dan AAN keluar dengan tenang dan santai tanpa menghiraukan wartawan yang ada.
Sedangkan, tersangka ketiga atas nama Parlin Purba (PP) tiba sekira Pukul 13.00 WIB. Namun saat selesai diperiksa, dia nampak terburu-buru dan hanya menjawab 'maaf bu, maaf bu', saat ditanyai mengenai pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, tiga tersangka yang sudah ditahan KPK ini di antaranya PP, Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, MSU, Direktur CV Murni Harapan Tehnik, dan terakhir tersangka AAN, Pegawai Negeri Sipil Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
"Tiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan hari ini, atas perkara TPK suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Prov Bengkulu TA 2015-2016," kata Febri selaku juru bicara KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Terkait penahanan, lanjut Febri, tersangka Amin Anwari (AAN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.
"Sementara untuk tersangka Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," tuturnya.
Kemudian, tambahnya, untuk tersangka Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Jumat (9/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB atas indivasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Bengkulu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6) malam.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya