Jaksa Agung: Tidak ada tendensi cari kesalahan Dahlan Iskan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Dahlan ditetapkan tersangka pada 26 Januari 2017 melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, kasus ini kembali diusut merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama dan menyebutkan Dahlan Iskan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.
"Kalau kalian baca dakwaan primernya (MA), Dasep Ahmadi itu (korupsi) bersama Dahlan Iskan. Apa harus dibiarkan? saya tanya sekarang," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).
Setelah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, Prasetyo mengaku dihujani pertanyaan dari sejumlah pihak. Pernyataan itu sekaligus menudingnya mencari-cari kesalahan Dahlan Iskan.
"Saya mendapatkan pertanyaan, ini Jaksa Agung mencari-cari (kesalahan) di sini. Tidak ada yang mencari-cari di sini tapi kebenaran harus ditegakkan. Biar besok langit akan runtuh sekalipun, penjahat terakhir hari ini harus diproses. Itu prinsip," tegas politikus Partai Nasdem ini.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa, apalagi memaksakan kehendak," sambungnya.
Prasetyo juga membantah tudingan bahwa penguasa sedang membidik Dahlan Iskan. Menurut dia, Dahlan Iskan memang melakukan kesalahan dalam beberapa kasus.
"Tidak ada pihak-pihak yang berkuasa mau menyengsarakan dia. Hanya masalahnya sekarang bagaimanapun opini dibentuk, seolah-olah kesannya jujur, baik, sederhana, tulus. Kita lihat nanti faktanya seperti apa," pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN. Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya