Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tanggapi dingin rapor merah dan daftar dosa versi ICW

Jaksa Agung tanggapi dingin rapor merah dan daftar dosa versi ICW Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan menanggapi pihak-pihak yang menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinannya minim prestasi dan mengecewakan. Termasuk urusan pemberantasan korupsi.

Belum lama ini Indonesian Corruption Watch memberi rapor merah dan memaparkan dosa-dosa Jaksa Agung selama dua tahun. Salah satunya soal penanganan kasus korupsi yang disinyalir banyak intervensi. Sehingga tak sedikit kasus korupsi yang dipetieskan oleh lembaga Adhyaksa.

"Mungkin mereka tak tahu apa yang kita lakukan. Dalam Raker ini kita beberkan semua kinerja kita, apa saja yang sudah kita lakukan. Banyak program dan upaya pemberantasan korupsi, khususnya pencegahan tidak banyak orang tahu, karena memang kurang populis. Tapi biarlah masyarakat yang menilai," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui usai konferensi pers Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016 di Hotel Novotel, Bogor, Kamis (24/11).

Jaksa Agung juga tak setuju jika institusinya sebagai penegak hukum disebut justru banyak melakukan pelanggaran. Khususnya melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Seperti kasus terbaru di mana Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berinisial AF ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) gabungan dengan barang bukti uang suap Rp 1,5 miliar.

Kejadian itu menambah panjang daftar jaksa nakal di lingkungan Korps Adhyaksa yang seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, justru malah melanggarnya. Prasetyo tidak setuju dengan anggapan banyak jaksa nakal karena lemahnya pengawasan.

"Jaksa itu jumlahnya ribuan, kita tidak bisa mengawasi satu persatu dan kasus ini (OTT jaksa AF) tidak bisa digeneralisir seolah semua jaksa begitu. Banyak juga jaksa yang baik," jelasnya.

Jaksa Agung mengklaim lembaganya konsisten melakukan pembenahan dan konsolidasi di internal korps Adhyaksa. Termasuk menindak jaksa nakal. Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2016, sebanyak 94 jaksa dikenakan sanksi. Dengan rincian, 17 jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional, 17 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural.

"23 orang diberhentikan dengan hormat, dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat serta 17 orang lainnya diberhentikan sementara sebagai PNS," tegasnya.

Pihaknya juga mengklaim melakukan penguatan fungsi pengawasan dengan menempatkan sebagai prime mover kinerja kejaksaan secara keseluruhan.

Terkait banyaknya jaksa nakal, pihaknya tegas telah melakukan pelaksanaan reward and punishment kepada oknum-oknum jaksa tersebut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP