Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tanggapi dingin rapor merah dan daftar dosa versi ICW

Jaksa Agung tanggapi dingin rapor merah dan daftar dosa versi ICW Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo enggan menanggapi pihak-pihak yang menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinannya minim prestasi dan mengecewakan. Termasuk urusan pemberantasan korupsi.

Belum lama ini Indonesian Corruption Watch memberi rapor merah dan memaparkan dosa-dosa Jaksa Agung selama dua tahun. Salah satunya soal penanganan kasus korupsi yang disinyalir banyak intervensi. Sehingga tak sedikit kasus korupsi yang dipetieskan oleh lembaga Adhyaksa.

"Mungkin mereka tak tahu apa yang kita lakukan. Dalam Raker ini kita beberkan semua kinerja kita, apa saja yang sudah kita lakukan. Banyak program dan upaya pemberantasan korupsi, khususnya pencegahan tidak banyak orang tahu, karena memang kurang populis. Tapi biarlah masyarakat yang menilai," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui usai konferensi pers Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016 di Hotel Novotel, Bogor, Kamis (24/11).

Jaksa Agung juga tak setuju jika institusinya sebagai penegak hukum disebut justru banyak melakukan pelanggaran. Khususnya melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Seperti kasus terbaru di mana Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berinisial AF ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) gabungan dengan barang bukti uang suap Rp 1,5 miliar.

Kejadian itu menambah panjang daftar jaksa nakal di lingkungan Korps Adhyaksa yang seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, justru malah melanggarnya. Prasetyo tidak setuju dengan anggapan banyak jaksa nakal karena lemahnya pengawasan.

"Jaksa itu jumlahnya ribuan, kita tidak bisa mengawasi satu persatu dan kasus ini (OTT jaksa AF) tidak bisa digeneralisir seolah semua jaksa begitu. Banyak juga jaksa yang baik," jelasnya.

Jaksa Agung mengklaim lembaganya konsisten melakukan pembenahan dan konsolidasi di internal korps Adhyaksa. Termasuk menindak jaksa nakal. Tercatat sejak Januari hingga Oktober 2016, sebanyak 94 jaksa dikenakan sanksi. Dengan rincian, 17 jaksa dibebaskan dari jabatan fungsional, 17 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural.

"23 orang diberhentikan dengan hormat, dan 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat serta 17 orang lainnya diberhentikan sementara sebagai PNS," tegasnya.

Pihaknya juga mengklaim melakukan penguatan fungsi pengawasan dengan menempatkan sebagai prime mover kinerja kejaksaan secara keseluruhan.

Terkait banyaknya jaksa nakal, pihaknya tegas telah melakukan pelaksanaan reward and punishment kepada oknum-oknum jaksa tersebut.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Aksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe

Aksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe

Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyesalkan aksi perusuh yang memicu kebakaran sejumlah ruko, rumah dinas, juga kantor di Waena, Jayapura.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya