Jakarta Diusulkan Jadi Pusat Ekonomi Nasional Setelah Ibu Kota Pindah ke Kaltim
Merdeka.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan perubahan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan UU ini berkaitan dengan status Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadia Wati mengatakan, Jakarta diusulkan menjadi pusat ekonomi nasional dalam perubahan undang-undang. Dengan status tetap menjadi daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi.
"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari UU 29/2007 dengan pokok-pokok perubahan; peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi, dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," katanya saat rapat kerja dengan Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
Revisi terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 itu akan dilakukan setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU IKN.
"Rancangan usulan tersebut akan dibahas dengan seluruh kementerian dan/atau lembaga dan dibahas dengan DPR setelah pengesahan UU IKN ini agar substansinya selaras," ujar Diani.
Dalam RUU IKN, status DKI Jakarta tetap memiliki kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara saat RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Namun, saat Peraturan Presiden terkait pemindahan status Ibu Kota diundangkan, maka pasal 3, 4 dan 5 dari UU Nomor 29 tahun 2007 terkait kedudukan, fungsi dan peran Jakarta sebagai Ibu Kota akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota setelah RUU IKN diundangkan untuk menghindari kekisruhan hukum. Masa transisi sejak diberlakukan UU IKN hingga penetapan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur melalui Perpres, akan digunakan untuk membahas pemerintahan baru di Jakarta.
"Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai IKN sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU," tutup Diani.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaPemindahan ibu kota ke IKN dinilai akan menciptakan hubungan yang saling menguatkan bagi dua kota.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain ekonomi, nasib 50 juta masyarakat di kawasan pesisir juga dipertaruhkan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaSeharusnya kalau itu dibagi rata ke 40 Kota di Indonesia dalam waktu lima tahun bisa akan bisa menjadikan kota lain selevel Jakarta.
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca Selengkapnya