Jadi tersangka kasus penggelapan, bos Pasar Turi tak ditahan
Merdeka.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh Direktur PT Gala Bumi Perkara Pasar Turi Baru yakni Henry J Gunawan memasuki babak baru.
Penyidik sudah menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Selain itu, Henry Gunawan dan barang bukti yang ada juga ikut diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, karena sudah memasuki tahap dua.
Tapi, Henry Gunawan yang datang di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 11.15 WIB, didampingi penasehat hukumnya ini tidak dilakukan penahanan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan statusnya masih ada dalam perkara lain," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Ketut Kasna Dedi, Rabu (15/11).
Kasus yang menjerat Henry tersebut dilaporkan di kepolisian, awal tahun 2015, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi Baru.
Pelapor yang mewakili dari para pedagang Pasar Turi Baru jumlahnya 12 orang, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J Gunawan. Pedagang terpaksa membuat laporan, karena tidak terima, atas penerbitan sertifikat hak milik atas rumah rusun.
Padahal Henry sendiri sudah melakukan penarikan uang, atas biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari nilai jual yakni Rp 8,5 juta. Apalagi, pedagang juga sudah ada yang melakukan pembayaran sejak tahun 2013.
"Jadi tahap kedua ini terkait kasus pasar turi. Nilai kerugiannya sekitar Rp 1,3 miliar. Atas perkara ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 378 atau 372," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya