Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Kurir Sabu, Warga Lampung Diganjar 16 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu, Warga Lampung Diganjar 16 Tahun Penjara Sidang sabu 2 kg. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Lampung, Andre Hermawan (22) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli sabu-sabu seberat 2 Kg.

Selain hukuman penjara, Andre juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11). Andre dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sambung Ali.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat meminta agar Andre dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, Andre menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Kamis (6/2) sekitar pukul 21.30 Wib, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu. Mereka melakukan penyelidikan dan mengarah pada Andre. Terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung. Petugas juga menangkap rekannya, Agung Prasojo. Dari tangan mereka disita barang bukti 2 bungkus berisikan 2 kg sabu-sabu.

Saat di interogasi, Andre mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO). Dia dijanjikan upah Rp1 juta jika berhasil membawa dan menjual sabu-sabu itu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP