Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Mundur dari Wakil Ketua PT Kupang

Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Mundur dari Wakil Ketua PT Kupang Dewan Pengawas KPK. ©2019 Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Merdeka.com - Albertina Ho melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Hal ini harus dilakukannya pasca dilantik sebagai salah satu anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Karena saya harus melepas jabatan struktural saya," kata Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).

Meski begitu, Albertina masih berstatus sebagai hakim aktif. Menurut dia, dalam pasal 37D UU KPK, dirinya tak diharuskan pensiun dari hakim apabila menjadi dewan pengawas.

"Hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan," jelasnya.

Alasan Bersedia Jadi Dewas KPK

Dia lantas menjelaskan alasannya akhirnya mau menjadi dewan pengawas KPK. Albertina menyebut hal itu karena atas perintah Jokowi selaku Kepala Negara.

"Biar bagaimana pun kalau diperintah dari pimpinan kita harus laksanakan. Untuk apa? Untuk kepentingan negara kita," tuturnya.

Mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tak mau berkomentar banyak terkait tugas dan wewenang dewan pengawas KPK. Albertina menuturkan dirinya bersama dewan pengawas lainnya akan terlebih dahulu berunding untuk membahas hal itu.

"Ya kita nanti rundingan dulu, kita rapat kan dulu, kita diskusikan dulu. Teman-teman kan tahu ini lembaga yang baru. Tentu saja kita perlu diskusi dan segala macam toh," ujar Albertina.

Profil Albertina Ho

Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Dia diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK bersama empat orang lainnya di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).

Selain Albertina, empat anggota Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Ketua Dewas Pengawas KPK adalah Tumpak.

Namanya mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Albertina juga dikenal sebagai sosok gigih, tegas, cermat, dan kukuh di saat tengah berhadapan dengan kasus di balik meja hijau pengadilan. Maka tak heran banyak kalangan yang menyebutnya sebagai "Srikandi Hukum".

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP