Jadi ASN, Penyidik KPK Dikhawatirkan Tak Lagi Independen
Merdeka.com - Sejumlah akademisi Universitas Islam Indonesia khawatir alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengganggu independensi lembaga itu dalam menangani perkara korupsi.
"Kami khawatir independensi para penyidik (KPK) menjadi terganggu karena secara administratif dia ada di bawah lembaga tertentu terkait dengan Kemenpan RB," kata perwakilan akademisi UII Eko Riyadi saat jumpa pers di Kampus UII, Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/5).
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tes wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.
Menurut Eko, selama ini banyak pegawai atau penyidik independen KPK yang dikenal memiliki integritas yang luar biasa lantaran tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga lain.
Dengan posisi tersebut, kata dia, para penyidik lembaga antirasuah itu sangat independen dalam menyidik suatu perkara tindak pidana korupsi.
"Saat diminta alih status menjadi ASN, dia adalah bawahan dari kementerian tertentu dan secara administratif kepangkatan, struktur hierarki akan berlaku bagi mereka," kata Eko yang juga Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Aji menegaskan bahwa alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan.
Indriyanto beralasan hal itu karena UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya, termasuk OTT terhadap pejabat tinggi/menteri yang lalu," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaLaporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya