Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jabar belum tentukan tarif angkutan online, ini alasannya

Jabar belum tentukan tarif angkutan online, ini alasannya Taksi online. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemprov Jabar belum menentukan tarif dan kuota angkutan berbasis online, padahal pemerintah pusat sudah menyerahkan kewenangan pada pemerintah daerah. Hal itu untuk meredam adanya kisruh dengan angkutan konvensional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, Pemprov Jabar saat ini masih menyusun besaran tarif dalam ketentuan peraturan gubernur (pergub) yang nantinya menjadi acuan. Namun Pergub itu belum juga rampung karena Dishub masih menunggu petunjuk teknisi dari Kemenhub.

"Kita tunggu petunjuk teknis dari Kemenhub. Tapi kita sekarang masih dalam penyusunan berkaitan tarif dan kuota. Tarif ini kan ditetapkan kemenhub atas usulan pimpinan daerah," kata Dedi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (17/4).

Dishub Jabar masih harus melakukan pertemuan dengan pemangku kebijakan, YLKI, dan pihak-pihak terkait lainnya agar kebijakan tidak berat sebelah.

Dia melanjutkan, masih belum memiliki gambaran berapa tarif dan kuota yang akan ditetapkan. Untuk tarif diakuinya akan ditetapkan batas bawah dan batas atas serta batas dasar.

"Kita akan usulkan tarif. Supaya tidak jomplang tarif antara angkutan konvensional dengan online ini. Gambarannya masih dalam diproses," ujarnya.

"Kuota pasti akan segera (batasi). Jangan sampai oversuplai. Kalau oversuplai kan banyak yang rugi. Baik konvensional dan online. Makanya keteraturan itu yang kita susun bersama sehingga membuahkan kebijakan yang bisa dipedomani," tuturnya menambahkan.

Meski demikian, Dedi belum bisa memperkirakan kapan keputusan tersebut akan dikeluarkan. Ia berdalih masih dalam proses penyusunan dan penetapan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan sesuai dengan Permenhub 26 tahun 2017 yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

"Itu semua sedang proses. Pasca Permenhub 26 kita masih menunggu petunjuk teknis untuk tindak lanjut peraturan kemenhub ini dengan dibuatnya aturan tarif dan kuota," imbuhnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP