Izinkan eks koruptor boleh nyaleg, MA tegaskan konsisten berantas korupsi
Merdeka.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan pihaknya konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Keputusan MA yang membatalkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD bukan merupakan sikap yang mendukung perilaku koruptif.
Melainkan hanya menjunjung tinggi hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih. "MA tetap konsisten dan konsekuen memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ini tidak akan pernah berubah," ujarnya di Gedung MA, Senin (17/9).
Suhadi mengatakan, selama ini MA bersikap keras terhadap koruptor. Hal itu bisa dilihat dari putusan kasasi yang dikeluarkan MA dengan memperberat vonis penjara para koruptor atau memberikan hukuman denda yang lebih besar dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ini membuktikan MA tetap komitmen (memberantas korupsi)," ucap dia.
Suhadi menjelaskan, majelis hakim menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, tidak ada poin mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Sementara PKPU sejatinya merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.
"Muatan (PKPU) itu muatan UU. Sedangkan kalau menurut UU 12 Tahun 2011, urutan pertamanya UUD, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Keppres, Perpres, nah KPU itu masih di bawah, masih jauh banget. Oleh sebab itu secara substansi, MA sependapat dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum cuma normanya seharusnya diatur dalam UU, bukan di pelaksanaan," papar Suhadi.
Malam ini, MA mengirimkan salinan putusan atas gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kepada KPU. Suhadi berharap, KPU segera mengambil sikap terhadap putusan MA, misalnya merevisi peraturan tersebut.
"Saya yakin KPU sudah tahu apa yang harus dilaksanakan," kata dia.
MA mengabulkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Dengan adanya putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Selengkapnya