Irwandi Yusuf ditetapkan jadi tersangka gratifikasi pembangunan dermaga Sabang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga di Sabang. KPK juga menetapkan orang kepercayaan Irwandi, Izil Azhar sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan lagi tersangka dalam perkara ini yaitu, IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/10).
"Total dugaan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau IY (Irwandi Yusuf) sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 sebesar Rp 32 miliar," imbuh Febri,
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan orang kepercataan Irwandi, Izil Azhar sebagai tersangka. Febri mengatakan saat ini, penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar milik Irwandi Yusuf.
"Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY baik yang terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," ucapnya.
Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Febri menuturkan total nilai proyek ini senilai Rp 793 miliar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu.
Febri mengatakan Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp 32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.
Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil Azhar disangka melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka Irwandi dan Izil ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sementara bagi Irwandi Yusuf kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya