Investasi Deposito Fiktif, Wanita Ngaku Manajer Maybank Bawa Kabur Rp1,28 Miliar
Merdeka.com - Seorang Perempuan berinisial PAN (28) diamankan aparat Polres Metro Jakarta Barat karena menipu tujuh orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso Mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai sebagai Managing Development Bank Maybank. Dengan menawarkan program investasi deposito, PAN berhasil membawa kabur uang milik korban dengan kerugian capai Rp1,28 miliar.
"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali. Bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per Rp10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya " kata Bismo saat konferensi pers, Selasa (19/10).
Pelaku diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak dari 2018 sampai dengan tahun 2019 dan sudah sampai 5 orang yang menjadi korban," kata Bismo.
Menurut Bismo, ada dua orang dari Jakarta Selatan yang baru saja mengaku menjadi korban PAN. Jadi untuk sementara sampai saat ini jumlah korban sebanyak tujuh orang. Bismo menduga tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melapor.
Menurutnya, pelaku memiliki riwayat pekerjaan sebagai teller di salah satu bank swasta. Adapun untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah bundel rekening koran bank, sebuah rangkap slip setoran bank, sebuah bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, dua buah lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, enam lembar surat Maybank bingkisan Ramadan periode program 15 Mei-14 Juni 2018, sebuah kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku dan satu unit ponsel.
"Tersangka membuat sendiri kemudian diberikan kepada korban untuk diisi seolah-olah ini benar," katanya.
Bukan Karyawan Maybank
Lebih jauh Bismo menjelaskan pelaku bukan sebagai karyawan dari Maybank. "Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank di sentral Senayan, sesuai alamat yg digunakan oleh pelaku dan dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," ujarnya.
Menurut Bismo, pelaku menggunakan uang dari para korbannya untuk kepentingan pribadinya, seperti untuk menyewa apartemen, traveling keluar negeri hingga membeli barang barang pribadi.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas dia.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita di Brazil baru-baru ini ditangkap karena diduga membawa orang mati ke bank. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaSeorang wanita di Brasil menjadi sorotan setelah membawa mayat seorang pria yang duduk di kursi roda ke sebuah bank untuk mengajukan pinjaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial S (50) yang ditemukan tewas membusuk di sebuah indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaWanita ini menceritakan pengalaman akun bank dibobol hingga rugi jutaan rupiah akibat nomor HPnya dijual provider ke hacker.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut mencuri perhatian. Banyak warganet yang mengatakan jika uang tersebut masih bisa ditukar ke bank.
Baca SelengkapnyaBRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnya