INSTRAN Kecam Keras Kerusakan Fasilitas Umum: Tahukah Anda, Pelaku Bisa Dipidana?
INSTRAN mengutuk keras kerusakan fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta dan stasiun MRT, yang terjadi saat demonstrasi. Simak mengapa tindakan ini merugikan dan apa sanksi hukumnya.
Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) baru-baru ini menyatakan kecaman keras terhadap insiden pembakaran dan perusakan fasilitas umum yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Tindakan vandalisme ini, khususnya menargetkan layanan transportasi publik seperti halte Transjakarta dan stasiun MRT di Jakarta, sangat merugikan masyarakat luas. Ketua INSTRAN, M. Budi Susandi, menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat ditolerir karena secara langsung mengganggu operasional layanan esensial bagi warga.
Kecaman ini disampaikan INSTRAN melalui siaran pers di Jakarta pada Minggu, 31 Agustus, menyusul serangkaian aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusakan fasilitas publik. Peristiwa perusakan, termasuk pembakaran halte Transjakarta dan stasiun MRT, dilaporkan terjadi pada 29 Agustus 2025 di Jakarta, mengakibatkan penghentian penuh layanan Transjakarta dan pembatasan operasional MRT Jakarta. INSTRAN juga menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makassar, dan wilayah lainnya.
M. Budi Susandi menekankan bahwa masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat rusaknya fasilitas layanan publik ini. Fasilitas umum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya. Kerusakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menghambat mobilitas warga dan aktivitas perekonomian.
Dampak Vandalisme pada Layanan Publik
Kerusakan fasilitas umum, terutama pada sektor transportasi publik, memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Layanan transportasi seperti Transjakarta dan MRT merupakan tulang punggung mobilitas warga di kota-kota besar. Ketika fasilitas ini dirusak, operasionalnya terganggu atau bahkan terhenti, menyebabkan jutaan pengguna kesulitan dalam beraktivitas.
INSTRAN menegaskan bahwa tindakan vandalisme ini sangat mengganggu layanan publik yang vital. Gangguan ini tidak hanya dirasakan oleh pengguna transportasi umum, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan sosial. Kelancaran transportasi publik adalah fondasi penting bagi pergerakan warga dan roda perekonomian suatu daerah, sehingga perusakan fasilitas ini secara langsung menghambat produktivitas.
Organisasi ini mendorong semua pihak untuk menyampaikan tuntutan demokrasi secara damai dan tertib. Hal ini penting agar demonstrasi tidak berdampak negatif pada fasilitas umum. Menjaga fasilitas publik adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan layanan esensial tetap berfungsi optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Seruan Penjagaan dan Sanksi Hukum Tegas
INSTRAN secara tegas meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik. Hal ini bertujuan agar layanan publik tidak terganggu, baik saat maupun setelah aksi demonstrasi berlangsung. Perlindungan terhadap infrastruktur vital ini sangat krusial demi keberlangsungan aktivitas masyarakat dan perekonomian.
Selain itu, INSTRAN juga meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turut serta menjaga fasilitas layanan publik selama aksi demonstrasi. Peran aparat keamanan sangat penting dalam mencegah terjadinya perusakan maupun pembakaran fasilitas publik. Kehadiran mereka dapat memberikan rasa aman dan mencegah tindakan anarkis yang merugikan.
INSTRAN mengingatkan bahwa pelaku perusakan layanan publik dapat dikenakan sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 16, mengatur hal ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: AntaraNews