Ini tangisan penyesalan Assyifa setelah divonis 20 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa Ramadhani (19), terdakwa pembunuh Ade Sara, Selasa (9/12). Mendengar putusan itu, Assyifa langsung kaget dan menangis tersedu-sedu.
Assyifa kemudian dipapah oleh keluarga. Saat berjalan beberapa langkah, Assyifa kemudian jatuh pingsan. Dia kemudian dipapah oleh keluarganya masuk ke ruang tunggu.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Absoro membacakan putusan atas kasus pembunuhan Ade Sara. "Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Assyifa Ramadhani selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Absoro menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah melakukan perbuatan keji hanya karena alasan cemburu dan perbuatannya itu telah mengakibatkan keluarga korban terluka. "Tidak ditemukan alasan-alasan meringankan," kata Absoro.
Dalam persidangan sebelumnya, Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya